Pemkab Sampang Terapkan Aturan Pasangan Menikah Wajib Tanam Pohon - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Pemkab Sampang Terapkan Aturan Pasangan Menikah Wajib Tanam Pohon

×

Pemkab Sampang Terapkan Aturan Pasangan Menikah Wajib Tanam Pohon

Sebarkan artikel ini
IMG 20190307 190822

SAMPANG, Kamis (7/3/2019) suaraindonesia-news.com – Untuk memenuhi ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini dinilai masih sangat kurang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, berencana memberlakukan kebijakan atau aturan baru yakni bagi setiap pasangan mempelai yang hendak menikah diwajibkan menanam pohon.

“Saat ini pemerintah masih menggodok regulasinya sebelum menerapkan kebijakan tersebut,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Faisol Ansori, kemarin.

Baca Juga :  Bupati Jember Berikan Sertifikat Bagi Bayi Pancasila

Faisol menjelaskan, alasan penanaman pohon itu, lantaran saat ini ketersediaan RTH kategori publik masih sekitar 10 persen. Padahal, Sampang memiliki 7 taman dengan luas 1,4 hektar.

Baca Juga :  Bupati Berharap Ada Persamaan Persepsi Untuk Membangun Sampang

“Setelah menanam pohom, menjadi salah satu syarat untuk pengambilan buku nikah sang mempelai,” imbuhnya.

Masih kata Faisol, penanaman pohon bisa diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang atau ditanam sendiri di halaman rumahnya.

“Halaman rumah juga masuk kategori RTH,” pungkasnya.

Reporter : Nora/fer
Editor : Amin
Publisher : Imam