Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Pemkab Jember Keluarkan Perda Pemerataan Permukiman

Avatar of admin
×

Pemkab Jember Keluarkan Perda Pemerataan Permukiman

Sebarkan artikel ini
asd 5
Suasana sosialisasi Perda No. 4/2018 yang dihadiri oleh para pelaku usaha perumahan, juga masyarakat. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (20/9/2018) suaraindonesia-news.com – Dalam upaya mewujudkan pemerataan atas kepemilikan rumah tinggal serta hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga memperhatikan populasi masyarakat yang meningkat maka lahan semakin terbatas, oleh sebab itu Bagian Hukum Pemkab Jember telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Asisten Pemerintahan, Hadi Mulyono, M.Si. saat membuka acara sosialisasi tersebut, mengatakan bahwa Pemkab Jember berusaha menciptakan pemerataan perumahan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah.

“Pemerintah daerah berpartisipasi untuk menyediakan perumahan, jadi perumahan tidak hanya bagi masyarakat berpenghasilan tinggi tetapi juga masyarakat dengan penghasilan rendah, ada beberapa yang sifatnya memberikan kemudahan dan pengusaha perumahan akan diberikan beberapa kemudahan seperti kemudahan perijinan, termasuk penataan,” kata Hadi Mulyono usai membuka sosialisasi yang dihadiri beberapa pengusaha perumahan dan masyarakat, tadi pagi.

Baca Juga :  Bonek Sweeping Di Suramadu, Dua Mobil Rusak

Selain itu, masyarakat dengan penghasilan rendah mendapatkan kemudahan yaitu dengan subsidi dari pemerintah termasuk juga asuransi.

“Bahkan Ibu Bupati sendiri telah berkomitmen menyediakan sambungan PDAM gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Keluarkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol 

Baca Juga :  Wabub Nias Hadiri Sosialisasi Bansos Rastra, Berikut Arahannya

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan kawasan permukiman adalah kriteria keamanan dengan mempertimbangkan lokasi tersebut bukan kawasan lindung, bukan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hutan produksi, daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area bandara, daerah di bawah jaringan listrik tegangan listrik tinggi serta rawan bencana.

Sementara dalam segi kesehatan, kawasan permukiman harus mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut bukanlah daerah yang mempunyai pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam yang berada di atas ambang batas.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam