Pemkab dan DPRD Blora Siapkan Penertiban Usaha Hiburan, Penginapan, dan Peredaran Miras - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Pemkab dan DPRD Blora Siapkan Penertiban Usaha Hiburan, Penginapan, dan Peredaran Miras

×

Pemkab dan DPRD Blora Siapkan Penertiban Usaha Hiburan, Penginapan, dan Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20251023 141445
Foto: Ketua DPRD Blora Mustofa memimpin diskusi penegakan perda tahun 2015 di Aula DPRD Blora.

BLORA, Kamis (23/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD setempat tengah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan sejumlah tempat usaha seperti kafe, karaoke, hotel, homestay, dan rumah kos yang belum memiliki izin. Langkah tersebut juga disertai dengan pembahasan finalisasi regulasi terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Blora.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi antara eksekutif dan legislatif yang menyoroti pentingnya penegakan hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kabupaten Blora, jumlah usaha yang telah memiliki izin antara lain terdiri dari 24 hotel, 23 kafe, dan 128 rumah kos. Sementara itu, hingga saat ini belum ada izin resmi yang diterbitkan terkait peredaran minuman keras di wilayah Blora.

Baca Juga :  PLN UP3 Nias Dukung Gerakan Ramah Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak tempat usaha serupa yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Blora.

Dalam rapat pembahasan, DPRD juga meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015 tentang Minuman Keras sebagai dasar hukum pengawasan dan penindakan di lapangan.

Ketua DPRD Blora, Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung langkah tegas pemerintah daerah terhadap usaha yang melanggar aturan.

“Usaha seperti kafe dan karaoke yang beroperasi tanpa izin harus ditindak tegas dan ditutup,” tegas Mustofa.

Hasil diskusi menyepakati beberapa langkah strategis yang akan diambil pemerintah daerah, di antaranya:

  • Pengurusan izin: Bagi usaha yang belum memiliki izin, seperti kafe, karaoke, hotel, homestay, dan rumah kos, diminta segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penutupan usaha: Tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melengkapi izin akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan.
Baca Juga :  Dinas Koperasi UKM, Perdagangan Serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Gelar Pelatihan Jati Diri Koperasi

Sementara itu, terkait peredaran minuman keras, DPRD menegaskan bahwa kebijakan izin dan pengawasannya akan disesuaikan dengan Perda yang sedang diperkuat dari sisi penegakan hukumnya.

“DPRD akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk melakukan penindakan terhadap usaha-usaha yang belum berizin,” tutup Mustofa.

Masyarakat berharap langkah penertiban tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan perizinan.