BLORA, Kamis (23/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD setempat tengah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan sejumlah tempat usaha seperti kafe, karaoke, hotel, homestay, dan rumah kos yang belum memiliki izin. Langkah tersebut juga disertai dengan pembahasan finalisasi regulasi terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Blora.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi antara eksekutif dan legislatif yang menyoroti pentingnya penegakan hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kabupaten Blora, jumlah usaha yang telah memiliki izin antara lain terdiri dari 24 hotel, 23 kafe, dan 128 rumah kos. Sementara itu, hingga saat ini belum ada izin resmi yang diterbitkan terkait peredaran minuman keras di wilayah Blora.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak tempat usaha serupa yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Blora.
Dalam rapat pembahasan, DPRD juga meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015 tentang Minuman Keras sebagai dasar hukum pengawasan dan penindakan di lapangan.
Ketua DPRD Blora, Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung langkah tegas pemerintah daerah terhadap usaha yang melanggar aturan.
“Usaha seperti kafe dan karaoke yang beroperasi tanpa izin harus ditindak tegas dan ditutup,” tegas Mustofa.
Hasil diskusi menyepakati beberapa langkah strategis yang akan diambil pemerintah daerah, di antaranya:
- Pengurusan izin: Bagi usaha yang belum memiliki izin, seperti kafe, karaoke, hotel, homestay, dan rumah kos, diminta segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penutupan usaha: Tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melengkapi izin akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan.
Sementara itu, terkait peredaran minuman keras, DPRD menegaskan bahwa kebijakan izin dan pengawasannya akan disesuaikan dengan Perda yang sedang diperkuat dari sisi penegakan hukumnya.
“DPRD akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk melakukan penindakan terhadap usaha-usaha yang belum berizin,” tutup Mustofa.
Masyarakat berharap langkah penertiban tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan perizinan.