Berita UtamaRegional

Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Disampaikan di Sidang Paripurna DPRD Sampang

×

Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Disampaikan di Sidang Paripurna DPRD Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20231010 222154
Foto : Sekretaris DPRD Sampang Muh. Anwar Abdullah, menyampaikan mekanisme rencana rapat sidang paripurna DPRD Sampang, tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Selasa (10/10/2023) suaraindonesia-news.com – Pemberitahuan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang bakal dibahas melalui rapat sidang paripurna DPRD Sampang 16 Oktober 2023 mendatang. Selain itu juga penyampaian nota penjelasan Bupati tentang APBD TA 2024, dan persetujuan bersama tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Informasi itu disampaikan Sekretaris DPRD Sampang Muh. Anwar Abdullah, didampingi Kabag perundangan Sekwan Ahmad Taufiq, kepada media ini saat ditanya rapat sidang paripurna dewan tentang hal tersebut. Ia juga secara lengkap menyampaikan dasar hukumnya.

Menurutnya, dasar hukumnya sesuai surat Sekdaprov Jatim Nomor 131/26441/011.2/2023 tertanggal 14 Juli 2023, perihal pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota, hasil Pilkada serentak tahun 2018.

Baca Juga: Diskominfo Undang 52 Media, Penandatanganan Komitmen Sampang Smart City

Dimana isi suratnya, menunjukkan beberapa aturan yang berkaitan dengan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yaitu, Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Walikota, yang menegaskan masa jabatannya sampai dengan tahun 2023.

“Juga UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan pasal 78 ayat 2 hutuf a. Dan pasal 79 ayat 1 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana disebutkan pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b,” katanya.

“Isinya menyebutkan, pemberitahuan kepala daerah dan wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan di usulkan oleh pimpinan DPRD pada Menteri melalui Gubernur,” urai Muh. Anwar Abdullah, panjang lebar.

Reporter: Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Amin