SAMPANG, Rabu (11/10/2023) suaraindonesia-news.com – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang akan berakhir pada bulan Desember 2023, menimbulkan tanda tanya besar siapa yang bakal jadi pejabat (Pj) Bupati Sampang, setelah ditinggal oleh H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat.
Amatan media ini, analisa di masyarakat mulai warung kopi hingga analisa tingkat tinggi terus berkembang dinamis. Bahasanya, menerka-nerka siapa yang bakal mengisi kursi jabatan Pj Bupati Sampang. Apakah dari pejabat internal pemerintahan Kabupaten Sampang atau pejabat dari Pemprov Jatim atau langsung dari Pemerintah Pusat.
Menariknya, dari analisa masyarakat sekelas warung kopi dan analisa tingkat tinggi, terkait Pj Bupati Sampang, ada dua kekuatan besar antara Sampang Utara dan Sampang Selatan.
Telusur terkait mekanisme Pj Bupati, media ini bertanya pada sekretaris DPRD Sampang, Muh. Anwar Abdullah. Menurutnya, surat dari Mendagri terkait Pj Bupati masuk pada pimpinan DPRD Sampang, dan di proses dalam rapat antar pimpinan dewan.
“Hasilnya diserahkan pada fraksi dan masing-masing fraksi dapat mengusulkan 3 nama dan diratakan antar pimpinan dewan untuk diambil 3 nama untuk diberangkatkan ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.
“Yang bisa di usulkan pejabat tinggi pratama eselon IIA dan IIB dan dari unsur pergiruan tinggi dari Rektor atau Direkturnya yang pangkat dan jabatannya setara Eselon II,” imbuh Anwar Abdullah.
Dikatakan, pada 3 Oktober 2023, sudah mengirim surat secara resmi pada Bupati Sampang, terkait surat pemberitahuan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Desember 2023, yang akan disampaikan secara resmi melalui rapat sidang paripurna DPRD Sampang, pada tanggal 16 Oktober 2023.
“Juga penyampaian nota penjelasan Bupati tentang APBD TA 2024 dan persetujuan bersama tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” imbuhnya.
Terakhir ia menjelaskan, terkait usulan Pj Bupati tersebut, sesuai aturan yang ada Kabupaten/Kota bisa mengusulkan 3 nama calon sesuai mekanisme aturan yang ada. Pemprov Jatim juga bisa mengusulkan 3 nama dan Pemerintah Pusat juga bisa mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati.
Seperti diberitakan, dasar hukumnya sesuai surat Sekdaprov Jatim Nomor 131/26441/011.2/2023 tertanggal 14 Juli 2023, perihal pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota, hasil Pilkada serentak tahun 2018.
Isi suratnya, menunjukkan beberapa aturan yang berkaitan dengan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yaitu, Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Walikota, yang menegaskan masa jabatannya sampai dengan tahun 2023.
Dan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan pasal 78 ayat 2 hutuf a. Dan pasal 79 ayat 1 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana disebutkan pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b” imbuhnya.
Isinya menyebutkan, pemberitahuan kepala daerah dan wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan di usulkan oleh pimpinan DPRD pada Menteri melalui Gubernur.
Reporter : Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Amin