Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Pembanggunan taman penangkaran buaya di Desa Telekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu mendapat Sorotan dari beberapa pihak. Ditengarai pembangunan itu belum mendapat ijin secara resmi dari Pemerintah Daerah maupun dari warga setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu H. Hari Danah Wahyono beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi soal tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti soal pembangunan taman penangkaran buaya itu. Padahal semestinya untuk membangun sebuah obyek wisata seperti itu harus melalui proses yang perijinan dewan maupun eksekutif Pemkot Batu.
“Saya tidak tahu persis mengenai perijinan itu. Tetapi yang jelas sampai hari ini belum ada surat yang masuk perihal pembangunan taman penangkaran buaya tersebut,” kata Hari Danah.

Menurut dia, pembangunan itu terbilang illegal. Karena tidak memenuhi peraturan perijinan yang berlaku. Di antaranya soal alih fungsi lahan hijau menjadi sebuah bangunan gedung, aturan soal pengelolaan tanah kas desa kepada swasta maupun hasil musyawarah antara warga dengan pihak desa ataupun pihak pengelola pembangunan tersebut.
“Sebaiknya pembangunan itu dihentikan sampai dengan ada kejelasan soal perijinannya. Daripada gara-gara masalah seperti itu menjadi permasalahan yang lebih besar lagi,” tutur politisi dari partai Gerindra ini.
Terpisah, Alex Yudawan, Koordinator LSM Ujung Aspal menyatakan akan mendatangi dan memberikan data-data konkrit tentang taman penangkaran itu kepada Satpol PP dan Polsek Batu guna meminta agar pembangnunan itu dihentikan.
“Kalau pembangunan itu dilanjutkan merupakan preeden buruk bagi warga Kota Batu. Pihak Pemdes Tlekung maupun pengelola pembangunan itu (Jawa Timur Park Group_red) sudah merendahkan hukum ,” kata Alex di Batu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai UU RI harus ada bentuk kerja sama yang jelas antara pengembang dengan pihak desa. Pastinya masyarakat juga harus dilibatkan dalam kepemilikan saham.
Untuk mengetahui lebih dalam AMKB sudah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kepada 25 anggota DPRD Kota Batu. Tujuan agar semua masyarakat dapat memahami tentang kebijakan publik yang memang harus ditransparansikan kepada seluruh masyakarat Batu.
Informasi yang berhasil dihimpun SuaraIndonesia.news.com, pembangunan taman penangkaran buaya itu di lahan milik kas Desa Tlekung tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan milik Jawa Timur Park Group. Sayangnya, pihak management Jawa Timur Park belum bisa dikonfirmasi. (kurniawan).