Reporter: T2g/Aro
Gunungsitoli, Jumat (2/12/2016) suaraindonesia-news.com – Terkait beberapa pemberitaan yang di bagikan di media sosial (Medsos) Facebook, terkait proyek pemantapan pertapakan kantor Bupati dan DPRD Nias termasuk jalan menuju lokasi kecamatan Gunungsitoli Selatan terdapat kerugian Daerah/Negara.
Dari hasil investigasi tim wartawan suaraindonesia-news.com akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan Korupsi, Diskriminasi Indonesia (LSM PPKDI) angkat bicara.
Ketua Umum LSM PPKDI Sukirman Zai, SE saat di temui wartawan di kantornya di jalan Yosudarso dengan gamlang sambil menunjukan beberapa dokumen tentang pemantapan pertapakan kantor Bupati Nias dan DPRD termasuk jalan menuju lokasi kecamatan Gunungsitoli Selatan.
“Pada tanggal 12 Agustus 2008 LSM PPKDI telah melaporkan pemantapan pertapakan tersebut kepada Polres Nias, bahkan saya sudah di panggil untuk di BAP pada tanggal 1 September 2008,” kata Sukirman.
Menurut Sukirman, dari proyek pemantapan pertapakan kantor Bupati tersebut terdapat jelas kerugian Negara/daerah.
Dari dokumen yang ditujukan oleh Sukirman terlihat jelas saat itu yang menjadi Bupati Binahati B Baeha, Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias sebagai pengguna anggaran Ir. Lakhomizaro Zebua yang saat ini sebagai walikota Gunungsitoli, sedangkan Kasubdis Pengembangan Perumahan/Penanggung Jawab Teknis adalah Sudirman Zebua dan Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan adalah Mona Fransiska Sembiring, ST serta sebagai Rekanan adalah PT.Untario Metalindo dengan direktur perusahaan Shelly.
Menurut Sukirman pihaknya sangat kesal atas terlambatnya penanganan kasus ini oleh pihak penegak hukum.
“Padahal sudah sekitar 8 tahun kasus ini sudah saya laporkan melalui LSM PPKDI,” tukasnya.