Reporter: T2g
Nias, Sabtu (4/2/2017) suaraindonesia-news.com – Pelantikan Pejabat pemerintah Kabupaten Nias eselon II, III dan IV tertutup bagi awak media yang hendak meliput pelantikan tersebut, Jumat (3/2).
Awak media baik cetak maupun Online yang hadir saat pelantikan tersebut dilarang masuk dalam ruangan pelantikan untuk mengambil dokumen foto oleh oknum staf Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Nias.
“Tadi saya mencoba untuk mengambil gambar yang sedang di lantik oleh Bupati Nias di lantai 3 kantor Bupati Nias, namun seorang oknum staf BKD mengatakan dengan kalimat datar tidak boleh masuk untuk mengambil dokumentasi,” ujar salah satu wartawan menirukan kalimat yang di ucapkan oleh penjaga pintu masuk tempat pelantikan tersebut.
Menurutnya, ini sudah menyalahi aturan terutama UU Pers, karena ini sudah jelas menghalang-halangi tugas wartawan.
“Ada apa kok wartawan dilarang mengikuti jalannya pelantikan, seharusnya bersyukur kita liput, dan ini sudah jelas menghalang-halangi tugas wartawan, artinya sudah jelas melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999,” tegasnya.
Ditempat berbeda setelah pelantikan, Kepala BKD, Marulam Sianturi menjelaskan kepada awak media untuk masuk diruangan pelantikan itu urusannya protokoler dan saya tidak tau siapa panitia acara pelantikan ini, tuturnya.
“Memang tadi ada salah satu awak media yang bertanya sama saya, apakah dilarang wartawan masuk di ruangan pelantikan tersebut karena sebelumnya dia juga dilarang masuk oleh penjaga pintu dan saya langsung persilahkan dia untuk masuk tapi setelah itu dilarang masuk lagi, hal tersebut saya tidak tau dan jika oknum penjaga pintu tersebut adalah anggota saya maka saya akan panggil untuk di kasih pembinaan,” tutur Marulam Sianturi.