Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Pelaku Utama Pembunuhan di Arjasa Sumenep Ternyata Masih Dibawah Umur

Avatar of admin
×

Pelaku Utama Pembunuhan di Arjasa Sumenep Ternyata Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
dfh 2
Dua pelaku pembunuhan Fuiya (56) warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Sumenep, Selasa 02 Oktober 2018 siang

SUMENEP, Selasa (02/10/2018) suaraindonesia-news.com – Polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan Fuiya (56), warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mirisnya, salah seorang pelaku masih dibawah umur.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, mengatakan dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni MH (19), SN (32) dan MZ (17), semuanya merupakan warga Desa Paseraman.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sementara tersangka yang diketahui masih dibawah umur mendapat perlakuan khusus dibandingkan tahanan lain.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Hairan, Cepat Tanggap Serta Ucapkan Belasungkawa Atas Musibah Kebakaran Rumah Warga Kelurahan Patunas

“Pelaku MH ini masih sekolah SMA kelas III, sementara pelaku MZ juga masih duduk dibangku SMA kelas II,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Sumenep, Selasa (02/10/2018) siang.

a656e9ec 88f4 4b60 a592 1c561150c305
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti (bb) sajam jenis celurit yang digunakan pelaku menghabisi korban

Menurutnya, motif pembunuhan itu karena dendam pribadi. Sebab, keluarga MH meninggal dunia yang diduga karena disantet oleh korban.

“MH menduga korban tukang santet. Karena kakak dan kedua orang tua MH meninggal dunia karena sakit yang tidak wajar. Dan MH sering bermimpi didatangi pelaku,” terangnya.

Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda saat melancarkan aksinya. MH berperan sebagai eksekutor, sedangkan MZ saat itu ditugaskan untuk mendatangi korban. Sedangkan SN yang mengantarkan MH ke tempat kejadian perkara (TKP)

Baca Juga :  Tim Sat Reskrim Polres Muara Enim Ringkus Komplotan Pencurian Barang Milik PT KAI

“Pembunuhan itu memang direncanakan, dan korban ini dibunuh di belakang rumah korban dengan menggunakan celurit pada saat datang dari pengajian,” ungkap Fadillah.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam