Pelaku Tindak Penggelapan Nyonyor Dihajar Kawan Korban - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pelaku Tindak Penggelapan Nyonyor Dihajar Kawan Korban

×

Pelaku Tindak Penggelapan Nyonyor Dihajar Kawan Korban

Sebarkan artikel ini
Tersangka penggelapan sepeda motor yang mengaku bernama Andri diapit Petugas Polres Probolinggo Kota
Tersangka penggelapan sepeda motor yang mengaku bernama Andri diapit Petugas Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, Suara Indonesia-News.Com – Seorang laki – laki yang disekujur tubuhnya dipenuhi oleh lukisan tatto, sehari – hari dikenal sebagai pengamen di terminal bus Bayuangga Kota Probolibggo, usia sekira 25 tahunan, tidak memiliki identitas yang jelas, dengan muka nyonyor digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota oleh korban tindak kejahatannya, Selasa (13/10/15) sekira jam 21.00 WIB.

Pasalnya dia meruapakan pelaku yang menggelapan sepeda motor milik  Ahmad Budiyono (35) alamat Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, seorang awu – awu / tukang mencarikan penumpang bus di terminal Bayuangga Kota Probolinggo.

Selasa malam (13/10/15) sekira jam 21.00 WIB, tersangka digiring ke Mapolres Probolinggo Kota oleh Korban (Ahmad Budiyono) bersama dengan kawan – kawan korban. Tersangka oleh korban diserahkan kepada Petugas Sat Reskrim yang sedang melaksanakan tugas piket dengan kondisi wajah nyenyek akibat mendapat hadiah bogem mentah dari kawan – kawan korban.

Data Suara Indonesia.News.Com,  korban kenal tersangka diterminal bus Bayuangga Kota Probolinggo pada 5-September-2015. Awalnya pada 10-September-2015 sepeda motor Vario-125 N-3226-RF dipinjam oleh teman korban bernama Dimas (30) sopir bus alamat Tosari Pasuruan. Waktu itu Dimas datang kerumah korban  pinjam sepeda motor. Sehari ditunggu – tunggu Dimas tidak mengembalikan sepeda motor miliknya. Namun korban tidak ada kecurigaan kalau sepeda motor oleh Dimas  ternyata digadaikan ke Totok alamat jalan Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Jajaran Polres Sukabumi Gelar Razia Giat 21

Korban justru mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya ada dirumah Totok dari temannya bernama Edi (30) tukang ojek diterminal Bayuangga pada hari Jum’at (11/9/15) sekira jam 11.00 WIB.

Mendengar keterangan keberadaan sepeda motornya tersebut, pada hari dan waktu yang sama, Jum’at (11/9/15) korban bersama Edi, Yudi, Salim dan tersangka mendatangi rumah Totok, ternyata sepeda motor miliknya oleh Dimas digadaikan sebesar Rp.1juta ke Totok.

Mengetahui sepeda motor digadaikan oleh Dimas, pada saat itu juga, Jum’at (11/9/15) sepeda motor ditebus oleh korban. Setelah sepeda motor ditebus dari Totok sepeda motor dinaiki tersangka dan dibawa kabur. Karena sepeda dibawa kabur, korban langsung melaporkan kepada Kepolisian.

Baca Juga :  Kejaksaan Beberkan Penyerahan Uang Pengganti Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Islamic Center Kota Probolinggo Jilid II

Selasa (13/10/15) sekira jam 04.30 WIB Nanang adiknya Totok yang bekerja sebagai kondektur bus ketemu tersangka di diterminal Bungurasih. Tersangka langsung dihadiahi bogem mentah hingga nyenyek. Selanjutnya Antok sopir bus menghubungi korban via telepon genggamnya.

Tersangka selanjutnya oleh Nanang dan Antok dibawa ke Probolinggo diserahkankan kepada korban. Sampai di Probolinggo sebelum tersangka diserahkan kepada Polisi masih mendapat hadiah bogem mentah lagi dari korban dan kawan – kawannya. Setelah nyenyek tersangka baru mengaku sepeda motor dijual di daerah Lumajang sebesar Rp.2 juta. Sekira jam 21.00 WIB tersangka diserahkan ke Mapolres.

Dihadapan Petugas Penyidik tetsangka tidak bisa menunjukkan keterangan indentitas, maupun umurnya. Namun mengaku bernama Andri alamat Banyuwangi, tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali. Dihadapan Petugas tersangka juga mengaku sepeda motor milik korban telah dijual di daerah Lumajang seharga Rp.2 juta.

Petugas Penyidik Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, mengatakan, tersangka terancam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Singgih).