Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Pelaku Ranmor Ini Ditangkap Polisi 8 Jam Setelah Mencuri

Avatar of admin
×

Pelaku Ranmor Ini Ditangkap Polisi 8 Jam Setelah Mencuri

Sebarkan artikel ini
aasd 3
Polres Jember Saat Menggelar Press Release Di Halaman Mapolres Jember. Foto/ Eko Riswanto

JEMBER, Kamis (15/11/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Resort Jember berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) setelah 8 jam diterimanya laporan kehilangan dari pemilik kendaraan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 05:00 WIB, Zaenal Anshori, warga Desa Biting, Kec. Arjasa Jember kaget mobil pick-up merek L-300 no-pol P 9121 F miliknya sudah tidak ada di garasi. Berselang 1 jam kemudian, Zaenal pun melapor kepada kepolisian setempat.

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menerangkan bahwa anggotanya saat melakukan patroli, polisi berhasil mengendus keberadaan ketiga pelaku Mat Lari, Marsudi, dan Sutikno yang mengendarai mobil curian di wilayah Kecamatan Tanggul. Tak mau buruannya menghilang, seketika itu polisi bersama korban memepet mobil curian tersangka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Pajak PBB dan BPHTB 2020, Kejari Batu Periksa 50 Saksi

Dalam proses penangkapan jam 13:00 WIB siang itu, Mat Lari harus menerima tembakan dari petugas karena melawan.

Baca Juga: Tak Lolos SKD CPNS 2018, BKN Siapkan Opsi Lain 

Kusworo menguraikan bahwa awalnya hanya 2 tersangka yakni Mat Lari dan Marsudi yang berhasil diamankan. Sementara, Sutikno bisa melarikan diri dan beberapa jam kemudian berhasil diciduk di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kusworo mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan residivis pencurian bermotor (ranmor) yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim resmob Polres Jember.

Baca Juga :  Kabur Setelah Hantam 6 Unit Mobil di GWK, Sopir Bus Pariwisata Diringkus Polisi

“Mereka diamankan di lokasi kejadian di simpang empat lampu merah alun-alun Tanggul Jember saat mengendarai kendaraan hasil curian tersebut,” terang Kapolres Kusworo.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas sebuah mobil Pick-up L 300 bernopol P 9121 F dan satu buah kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Reporter : Eko Riswanto
Editor : Amin
Publiser : Imam