PROBOLINGGO, Suara Indonesia-News.Com – Satu diantara 7 pelaku pengroyokan terhadap Abdul Halim (25) warga dusun Semendi Barat, Desa Semendi, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo pada Minggu malam (13/9/15) sekira jam 22.00 WIB bulan lalu ditangkap Polisi.
Salah seorang pelaku yang ditangkap dan sekarang meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Tongas adalah Adim Bin Samad (19) tetangga korban sendiri.
Sementara 6 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat melakukan pengroyokan terhadap Abdul Halim (korban) masih dalam pengejaran Polisi.
“6 orang tersangka yang masih dalam pengejaran Polisi dan sudah ditetapkan menjadi DPO itu adalah : A, N, M, Y, P, J dan G. Para tersangka ini rumahnya berdekatan dengan korban, satu kampung dengan korban, mereka bertetangga, dan beberapa tersangka bahkan masih ada hubungan kerabat dengan korban”, ungkap Kapolsek Tongas AKP. Tavif.
Kasus pengroyokan yang dilakukan para tersangka kepada korban terjadi pada Minggu malam (13/9/15) bulan lalu sekira jam 22.00 WIB dirumah tersangka A. Awalnya korban dijemput oleh tersangka Adim bersama tiga orang tersangka lainnya di RSUD Dr.Moh Saleh Kota Probolinggo saat korban membesok teman korban yang sakit dirawat inap di RSUD Dr. Moh Saleh, ujar AKP. Tavif, Rabu (21/10/15) ditempat kerjanya.
Dari rumah sakit korban oleh tersangka Adim dan tiga tersangka lainnya dibawa kerumah tersangka A. Oleh tersangka Adim korban ditanya apakah pernah masuk kerumah kakak tersangka A. Namun korban tidak menjawab, salah seorang teman tersangka A yaitu tersangka N langsung memukul korban terus diikuti oleh tersangka Adim dan tersangka lainnya beramai – ramai mengeroyok korban hingga korban mengalami pingsan, memar dibagian wajah, kening dan punggungnya.
Setelah puas menghajar korban, para tersangka ini membawa korban ke kantor desa setempat (Kantor Desa Semendi). Kepada Kepala Desa tersangka mengatakan baru saja menangkap maling.
Kepala Desa tidak percaya dengan keterangan tersangka, melihat korban pingsan dan mengalami memar dibagian wajah, kepala dan punggungnya, korban disarankan melaporkan ke kantor Polisi. Oleh warga setempat korban ditolong diantar melapor ke Polsek Tongas.
Mengetahui kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke Polisi para tersangka melarikan diri. Tersangka Adim ditangkap Polisi beberapa minggu kemudian sepulang dari tempat persembunyiannya.
Sementara, tersangka lainnya hingga sekarang masih dalam pencarian Polisi dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, pungkas AKP Tavif menandaskan. (Singgih).

