BOGOR, Jumat (13/10/2017) suaraindonesia-news.com – Akhirnya pelaku penganiayaan terhadap pelajar M. Fahmi 17 tahun ditangkap di Warnet Warung jambu Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10) sekitar jam 03.30 wib oleh Kanit Reskrim beserta anggotanya. Pelaku sendiri adalah berupa ketua Kelompok /geng Jambu Dua Street
Menurut Kapolsekta Bogor Tengah Kompol Syaoffudin Gayo, pada saat ditangkap, tersangka A tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bogor tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Tersangka sendiri dikenakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2001 Tentang perlindungan anak. Jo. Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang sitem peradilan pidana anak,” terang Kompol Syaoffudin Gayo.
Baca Juga: Eks Aspol Polsek Cibalagung Disatroni Pencuri, Satu Rumah Berhasil di Rampok
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat janjian tawuran lewat medsos, pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 yang lalu sekitar pukul 05.30 wib di Perempatan Jl. Tegallega Rt 5/1 Kelurahan Tegallega Boteng Kota Bogor, terjadilah pembacokan dengan menggunakan samurai oleh tersangka A.
Ditegaskan Kapolsekta Bogor Tengah Kompol Syaoffudin Gayo, setiap kejahatan tawuran akan tetap diproses hukum untuk menimbulkan efek jera, dan kepada orang tua agar mengawasi betul pergaulan anak anak mereka.
“Diharapkan orangtua sering berkoordinasi dengan pihak sekolah agar prilaku negatif dapat segera dicegah,” ungkapnya. (Iran/Jie)

