Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan, Orang Tua Jadi Jaminan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan, Orang Tua Jadi Jaminan

×

Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan, Orang Tua Jadi Jaminan

Sebarkan artikel ini
IMG 20161205 WA0009

Reporter: Liq

Sumenep, Senin (5/11/2016) suaraindonesia-news.com – Ternyata DN yang dilaporkan atas pencabulan oleh keluarga YL (Korban) ke PPAT Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur sampai sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik polres setempat.

“Kemarin pelaku pencabulan DN (tersangka) terhadap korban YL 16 Alamat Dusun Laok Lorong, Desa Batudinding, Kamatan Gapura masih dalam penyidikan atau dalam pemeriksaan terhadap tersangka dan dalam pemeriksaan kemarin yang di Polres dilakukan oleh penyidik dengan waktu 24 jam,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Senin (5/12/2016).

Baca Juga :  TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu di Nunukan

Menurutnya, tidak dilakukan penahanan karena ada penjamin terhadap tersangka maka penyidik berkenyakinan tidak akan mempersulit penyidik maka tersangka dipulangkan.

Baca Juga :  Pengosongan Rumah Dinas PT. KAI DAOP IX Jember Berujung Bentrok

“Kalau sudah lengkap dan sudah jelas pemberkasannya maka kami akan melimpahkan ke Kejaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Lanjut Hasanuddin, sesua UU, pelaku pencabulan dibawah umur bisa di lakukan penangguhan penahanannya. Tukasnya.