Jember, Suara Indonesia-News.Com – Pelaksanaan pengosongan rumah dinas ( eksekusi,Red ) yang merupakan aset milik PT KAI DAOP IX Jember yang berada di Jalan.Wijaya Kusuma No. 28 padaSelasa ( 23/14 ) berujung bentrok.Pasalnya pihak yang menempati rumah dinas tersebut tidak mau mengosongkan rumah itu. Sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi sempat terjadi dialog antara koordinator pelaksana eksekutor dari PT KAI dengan Yuniarti dengan pihak yang menempati.
Yuniarti bersikeras tidak mau di eksekusi , pasalnya tidak ada surat perintah eksekusi dari pengadilan setempat. Kordinator pelaksana eksekutor dari PT KAI menjelaskan bahwa tempat tinggal yang di tempati Yuniarti tersebut milik PT KAI dan merupakan tanah milik Negara kenapa harus meminta surat perintah dari pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.
Dalam dialog tersebuttidak menemukan titik temu, hingga pelaksana eksekutor dari PT KAI’memerintahkan kepada semua karyawan PT KAI DAOP IX Jember untuk melanjutkan eksekusi. Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan PT KAI DAOP IX Jember telah menyiapkan mobil ambulan dan damkar, serta pengamanan eksekusi yang di back up dari Polres Jember.
Sesaat setelah eksekusi berjalanpihak dari Yuniarti menghadang dan terjadilah bentrok antara pihak yang mempertahankan rumah dinas dan dari pihak karyawan PT.. KAI, dimana sempat ada 2 orang yang sempat mengadakan perlawanan tetapi dapat diamankan dan diserahkan pengamanannya lebih lanjut ke pihak Kepolisian. Namun di saat eksekusi tengah berjalan tiba-tiba ada pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pelemparan botol dan menghancurkan kaca, dimana situasi tersebut sempat memancing emosi karyawan dari PT KAI,beruntung kejadian tersebut tidak menimbulkan luka/korban jiwa.
Sugeng Prayitno,Humas PT KAI DAOP IX Jember saat di temui awak mediadi sela-sela eksekusimenjelaskanbahwa surat pemberitahuan sudah di terima oleh pihak Yuniarti, dan bahkan pihak Yuniarti sudah membuat Surat Pernyataan yang telah dibuat pada tahun 2009. Pada penjelasannya lebih lanjut, Sugeng Prayitno mengatakan kami dari PT KAI sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada hingga batas waktu yang telah di sepakati bersama., kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam lampiran pernyataan bermeterai yang di sepakati oleh kedua belah pihak tapi tidak pernah diindahkan, sampai terjadi pelaksanaan eksekusi di rumah dinas tersebut,pungkasnya.{dik/ich}