Reporter: S. Widjanarko
Probolinggo, 29/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Pelaku pembunuh Andika Tegar Distyarasya (19), alamat jalan Juanda 34 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, yang mayatnya ditemukan oleh warga diareal lapangan basket belakang GOR A. Yani jalan Dr. Sutomo Kota Probolinggo pada Rabu pagi (24/8/16) jam 06.00 WIB silam akhirnya terungkap.
Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota setelah memeriksa para saksi, dalam kurun waktu 1× 24 jam akhirnya bisa menangkap 6 (enam) remaja yang terduga kuat sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban. Enam remaja yang terduga pelaku yang membunuh korban, masing masing berinisial: IB, Ay, T, O, B, dan IR.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Hando Wibowo kepada sejumlah wartawan menerangkan, ke enam remaja pelaku tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di Jimbaran Bali, Minggu malam (28/8/16) sekira jam 20.00 – 22.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan secara maraton oleh penyidik Sat Reskrim, para pelaku diketahui warga Probolinggo, dan merupakan teman teman korban sendiri. “Korban dengan para pelaku ini diketahui satu geng aliran funk. Para pelaku dan korban ini pekerjaannya tidak jelas dan diketahui sebagai pengguna pil koplo”, terang Kapolres, Senin (29/8/16)
AKBP Hando Wibowo juga mengatakan, peristiwa terbunuhnya korban menurut keterangan pelaku, berawal korban meminjam gitar milik pelaku berinisial (IB), namun tidak dilembalikan oleh korban. Disamping itu korban disangka pelaku telah mencuri uang kas komonitas (geng).
“Berawal dari itu para pelaku yang merupakan teman teman korban sendiri kemudian menganiaya korban secara bersama sama, alasannya sebagai bentuk pertanggung jawaban perbuatan yang dilakukan korban”, jelas Hando Wibowo.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho mengatakan, kronologis kejadian, Selasa malam (23/8/16) sekira jam 08.00 WIB korban dijemput pelaku berinisial (B) dirumahnya dijalan juanda, kemudian korban diajak (B) berkumpul di TKP, diareal lapangan basket belakang GOR A. Yani, hingga selanjutnya korban dikeroyok dan dianiaya bersama sama.
Setelah seslesai menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban di TKP, dikira korban tidak meninggal. Pagi harinya, Rabu pagi (24/8/16), sekira jam 06.00 WIB, terduga pelaku berinisial (Ay) datang ke TKP dan mengetahui korban meninggal.
Mengetahui korban meninggal, pelaku (Ay) langsung memberitahu teman temannya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku pergi ke Jimbaran Bali. Satu persatu mereka kami tangkap ditempat yang berbeda. Bahkan terduga pelaku berinisial (B) dan (IR) berencana akan melarikan diri ke Wamena Papua, sedang pelaku berinisial (Ay) di Bali sempat melamar pekerjaan di salah satu restauran dan sudah diterima.
Setelah kami tangkap dari tempat pelariannya, mereka (para pelaku) ini kemudian kami amankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Trisno Nugroho menandaskan, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) Sub pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara”, tandasnya.