Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Selain Arief Setyawan, mantan Sekda Kota Batu Sunjojo, mantan Camat Batu Sanyoto Widayat, saya sendiri, dan besok adalah Sekdes Pesanggrahan, Hadi, menghadiri panggilan Tim unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ” ungkap Kades Pesanggrahan Anam Suyanto, Di kantornya, Selasa (28/04/2015).
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Block Office Kota Batu. Dugaan itu sebagaimana dimaksud dalam UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ketika saya diperiksa beberapa hari lalu, kata dia, saya katakan yang sebenar benarnya kalau saya tidak mengetahui perihal tanah tersebut, saya hanya mengetahui kalau tanah seluas 7 hektar itu tidak masuk C- Desa alias tanah Eigendom ( hak barat) dan di peta desa tertulis kode EG
Setahu saya, kata dia, Pemkot Batu membeli dari PT. Sapta Nadia Madju yang masih berupa SHGB ( sertifikat hak guna bangunan) dan PT. Sapta Nadia Madju itu membeli dari PT. Batu Panorama, ” tandasnya.
Anam menambahkan, kalau tidak salah harga per meter 950 ribu dan total seingat saya senilai 41 miliar. (kurniawan).
