Tim Unit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Soroti Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Block Office

oleh -212 views
Block Office masih proses pembangunan

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan Block Office yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu digeber terus oleh  Tim unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Besok Selasa (24/4), Sekertaris Desa Pesanggrahan Hadi akan mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk dimintai keterangan. Informasi tersebut dilontarkan langsung oleh Kades Pesanggrahan Anam Suyanto.

Menurut Anam dirinya sudah 1 kali dipanggil kesana untuk dimintai keterangan terkait kejelasan status lahan BO. Seminggu yang lalu tepatnya Kamis (16/4), Anam sudah menghadap ke Kompol Indra Mardiana dan timnya.

“Di Mapolda saya ditanyai seputar pembebasan lahan, intinya saya menjawab kalau tidak mengerti apa-apa, sebab tanah BO berstatus tanah  egendom,” ungkapnya, Senin (23/4) dikantornya.

Masih kata Anam, desa tidak memiliki data tanah egendom. Sebab tanah egendom tidak masuk dalam data tingkat desa. Anam mengutarakan bahwasanya lahan BO dulunya hanya sebatas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Setahu saya lahan berstatus SHGB dan saat ditake over oleh Pemkot Batu hanya seharga Rp 950 ribu. Total keseluruhan sekitar Rp 41 miliar, dan itu sangatlah murah. Itu yang saya terangkan pada pihak penyidik,” terangnya lagi.

“Mengingat besok Sekdes Pesanggrahan telah mendapat panggilan ke Polda, saya akan mendampinginya kesana,” sambung Anam.

Anam menambahkan, sepengetahuannya lahan tersebut dulunya milik PT Sapta Nadia Maju (SNM) yang dijual pada PT Panorama. Jadi Pemkot Batu membeli lahan tersebut kepada PT Panorama. (Galih)

Tinggalkan Balasan