PDAM Sampang Tak Sehat - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

PDAM Sampang Tak Sehat

×

PDAM Sampang Tak Sehat

Sebarkan artikel ini

            Sampang, Suara Indonesia-News.Com –Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Meneral (PDAM) Sampang membuat kalangan Pemkab Sampang angkat bicara. PDAM dinilai perlu keseriusan dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mengingat tanggungan hutang yang dinilai cukup besar.

Asisten II Pemkab Sampang Samsul Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengeloaan PDAM yang saat ini dinilai kurang sehat. Sebab dirinya juga merasa terkejut ketika mendengar PDAM mempunyai tanggungan hutang yang nilainya cukup besar.

“Kami tidak tau proses kejadian itu kenapa PDAM sampai mempunyai tanggungan hutang, cuman untuk menyikapi itu dalam perjanjian itu harus dilakukan audit, maka kami akan bekerja sama dengan BPKP,” terangnya. Kemarin.

Baca Juga :  Hiliduho Raih Kecamatan Terbaik Tingkat Kabupaten Nias

Informasi yang berhasil di himpun Suara Indonesia, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembanguan (BPKP) Tahun 2013, PDAM Sampang menanggung tunggakan cicilan hutang ke Pemkab Sampang.

Tercatat sampai saat ini PDAM mempunyai bunga pinjaman atas kesepatakan bersama antara bupati Sampang dengan Direktur PDAM nomor 116/634.013/2003-856/PDAM/2003 Tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp 250.000.000 dalam jangka waktu 10 Tahun dengan bunga 10 persen dan jatuh tempo pada 2013 Desember.

Namun kenyataannya PDAM hanya mampu menyicil bunga 7 bulan Rp 14.533.333, setelah itu PDAM tidak lagi membayar, sehingga bunga pinjaman atas kesepatakan itu PDAM mempunyai tunggakan Rp 237.500.000.

Baca Juga :  Hadiri Kick Off Sensus Penduduk, Bupati Pamekasan: Semoga Nanti Data Akurat

Pada Tahun berikutnya, PDAM kembali mendapat dana pinjaman, sesuai kesepatakan bersama antara bupati Sampang dengan Direktur PDAM Nomor 050/731/434.013/2004-050/252/434.501/2004 tanggal 1 September 2004 sebesar Rp 350.020.000 dalam jangka waktu 10 tahun dengan bunga 8 persen dan jatuh tempo pada tanggal 1 Septembe 2014.

Pada kenyataan PDAM pada masa jatuh tempo sama sekali tidak pernah membayar cicilan bunga segaligus modal awal. Sehingga total bunga pinjaman atas kesepatakan itu Rp 252.230.400. (luluk)