JEMBER, Rabu (19 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – PMII Jember mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang Perppu No. 02/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada (10 Juli 2017) lalu.
Permintaan tersebut diorasikan oleh PC PMII Jember di Bundaran DPRD Jember, Rabu (19/07).
Adanya asas contrarius actus dalam Perppu ini dinilai tidak hanya menyasar ormas yang berhaluan anti pancasila, juga mengancam keberlangsungan gerakan civil society seperti PMII.
“Perppu ini tidak hanya menghapuskan ormas anti pancasila, ini juga mengancam kami yang bergerak di civil society,” terang Korlap Aksi, Tutus Bahtiar.
Asas contrarius actus dimana Pemerintah mempunyai hak tak terbatas untuk mencabut Ormas yang Anti Pancasila dan Anti UUD 1945 tanpa melalui prosedural hukum dinilai PC PMII Jember sebagai indikasi buruk Pemerintahan Joko Widodo yang gagal menangkap semangat perlindungan kebebasan-kebebasan fundamental.
Karena tanpa adanya Perppu No. 02/2017 sekalipun, Negara seharusnya sudah dan mampu melakukan fungsi penegakan hukum melalui UU No.17/2013 dengan segala prosedur hukum yang telah diatur.
“Kami mendukung Pemerintah untuk memerangi Anti Pancasila dan UUD 45, tapi kami juga khawatir Perppu ini disalahgunakan dengan adanya asas contrarius actus tersebut,” tambah Tutus.
Untuk itu, PC PMII Jember menuntut Pemerintah untuk Tinjau Ulang Perppu No. 02/2017 dan kembalikan UU No. 17/2013. (Guntur Rahmatullah).