Pastikan Pekerja Memiliki JKN KIS, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Gunungsitoli

oleh -172 views
BPJS Kesehatan saat menyerahkan surat kuasa khusus ke kantor kejaksaan Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, Rabu (14/10/2020) suaraindonesia-news.com – Pastikan pekerja miliki jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang gunungsitoli serahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kantor Kejaksaan Gunungsitoli. Upaya ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan badan usaha menjalankan kewajibannya mendaftarakan pekerja, memberikan data yang lengkap dan benar, serta ketidakpatuhan membayar iuran JKN.

Sebagai tindak lanjut atas SKK dari BPJS Kesehatan, Kejaksaan Gunungsitoli menggelar pertemuan dengan 5 badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajibannya. Pertemuan ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, dan badan usaha yang tidak patuh.

Dalam pertemuan ini, JPN Kejaksaan Gunungsitoli, Puryaman Harefa menyampaikan bahwa pelaku usaha berkewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjaa beserta keluarga menjadi peserta JKN-KIS. Ketentuan ini di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan pemberi kerja dan pekerja mendaftarkan dirinya dan pekerjannya sebagai peserta BPJS. Pemberi kerja juga berkewajiban untuk memberikan data diri dan pekerja beserta dengan keluarga secara benar dan lengkap. Lebih lanjut Puryaman menjelaskan, bahwa pengaturan tentang kewajiban pemberi kerja dalam skema JKN-KIS juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2),(3),(4), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 dan Perpres 64 Tahun 2020.

“Pelaku usaha atau pemberi kerja, wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja dengan dilengkapi data yang benar dan lengkap, serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu. Pemenuhan kewajiban ini, harus dilaksanakan oleh pelaku usaha karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, suami dan isteri yang bekerja dibadan usaha harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di masing-masing badan usaha tempat dirinya bekerja. Begitu juga dengan pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah, wajib keluar dari kepesertaan penerima bantuan iuran dan didaftarkan menjadi peserta pekerja penerima upah.

“Program JKN-KIS ini adalah program yang lahir dari semangat gotong royong. Iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan, sepenuhnya dimanfaatkan membiayai layanan kesehatan peserta JKN-KIS. Untuk itu, jika ada pelaku usaha yang menemukan pekerjanya masih terdaftar menjadi peserta penerima bantuan iuran, segera lapor ke BPJS Kesehatan untuk di tindaklanjuti,” pungkasnya.

Disesi yang sama, Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting menyampaikan bahwa pihaknya tetap dan terus menjalin kerja sama yang baik dengan instansi penegak kepatuhan dan badan usaha, guna memastikan setiap orang mendapatkan jaminan kesehatan.

“Kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perizinan, untuk memastikan pelaku usaha memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja. Upaya dijalankan semata-mata untuk pemenuhan hak dasar pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya kepada peserta.

Diakhir pertemuan, Puryaman menyampaikan harapan agar ketidakpatuhan badan usaha dalam memberikan jaminan kesehatan, tidak berulang dibulan atau ditahun berikutnya.

“Apabila anggaran atau kendala teknis lainnya menjadi alasan bagi pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja, saya harap dengan adanya pertemuan ini, tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan