Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Paska Meninggalnya Achmad Suparto, Plt Sekda di Handle Wakil Walikota Batu

Avatar of admin
×

Paska Meninggalnya Achmad Suparto, Plt Sekda di Handle Wakil Walikota Batu

Sebarkan artikel ini
59d60d8c 0377 4434 9e0a 001c02c0e486
Foto: Punjul Santoso, wakil walikota Batu

KOTA BATU, Minggu (10 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sebelum ada penunjukan pelaksana tugas (plt) Sekda baru yang dilakukan oleh Walikota Batu Eddy Rumpoko, Paska meninggalnya Achmad Suparto Plt Sekda Kota Batu, untuk sementara tugas-tugas Sekda di handle atau ditangani oleh Wakil walikota Batu Punjul Santoso.

Wakil walikota Batu Punjul Santoso mengatakan untuk sementara tugas sekda akan ditanganinya dengan memperhatikan adan mengkoordinasikan pada seluruh asisten yang ada.

“Kalau sekarang kita membicarakan Sekda, rasanya kurang etis dan apalagi sekarang belum genap tujuh harinya, sekarang kita masih dalam masa perkabung, Namun roda pemeritahan tetap berjalan normal,” Kata Politisi PDIP ini.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep akan Terapkan Aplikasi Srikandi

Kata dia, termasuk melakukan tugas-tugas sekda sebagai Ketua Tim Anggaran karena sekda berhalangan tetap, Hal ini dimaksudkan agar pemerintahan ini tetap bisa jalan, dengan baik

Karena itu, pihaknya, Jumat (8/9) lalu, memanggil seluruh asisten, mulai dari Asisten Bidang Pemerintahan Abu Sufyan, Asisten Bidang Administrasi Umum Chairul Syarif Tartilla, Asisten Bidang Pembangunan, Endang Triningsih. Baca Juga: Mantan Petinju Nasional Asal Aceh, Bentol Nurmansyah Menilai PERTINA Langsa Mandul  

Tidak hanya itu saja, Bahkan Punjul mengumpulkan beberapa Kepala OPD untuk membahas turunnya hasil evaluasi dari Gubernur Jatim terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD). Terkait siapa yang nanti akan menjadi Plt Sekda sebelum ada Sekda definitif, meski hal itu menjadi hak perogratif walikota.

Baca Juga :  Peringati Hantaru Ke 60, BPN Kota Bogor Serahkan 110 Sertifikat Aset Milik Pemkot Bogor

“Penunjukan Sekda itu hak perogratif Pak Wali, karena sekda kan tugasnya membantu walikota bukan membantu wakil walikota, tupoksinya seperti itu,” papar Punjul.

Untuk itu pihaknya, Rabu (13/9) mendatang akan mengirimkan kembali hasil evaluasi itu kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo, sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. Yakni disebutkan minimal kepangkatan atau eselonnya adalah satu tingkat dibawah sekda (eselon 2-red) dan memiliki pengalaman manajerial. (Adi Wiyono)