Pascakeputusan DKPP, Relawan dan Parpol Pendukung Said-Nafis Beri Pernyataan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Politik

Pascakeputusan DKPP, Relawan dan Parpol Pendukung Said-Nafis Beri Pernyataan

×

Pascakeputusan DKPP, Relawan dan Parpol Pendukung Said-Nafis Beri Pernyataan

Sebarkan artikel ini
nazli
Said Syamsul Bahri saat menyerahkan pernyataan sikap relawan dan partai pengusung kepada Ketua Kip Abdya Elfiza Sh Mh dihalaman Kip setempat.

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Sabtu (21/1/2017) suaraindonesia-news.com – Pasca keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memberhentikan sementara seluruh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) yang divonis telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima Paslon bupati/wakil bupati yang diduga tidak memenuhi syarat, relawan dan partai pendukung Said Syamsul Bahri–M Nafis Amanaf menyatakan sikap.

Pernyataan sikap yang dibacakan dalam temu Relawan Said-Nafis di posko induk pasangan tersebut dibacakan oleh Ustaz Saifal Sag, di dampingi Said-Nafis, Ketua PKPI Abdya, Afdhar Jihad, Ketua DPD PAN Abdya, Elizar Lizam serta anggota DPRK Abdya dari PAN, Jismi, Mahmud Hasyim, Dedi Suherman dan satu anggota DPRK Abdya dari PKPI, Mukhlis AW dan pengurus lainnya.

Adapun sikap yang dibacakan tersebut yakni, menegaskan paslon Said–Nafis yang diusung PAN dan PKPI sah secara hukum dikarenakan surat dukungan ditandatangani oleh pimpinan partai sesuai dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :  HUT Gerindra Ke 9 Adalah Partai Perjuangan Politik dan Bukan Partai Pencundang

Selanjutnya, menegaskan pemberhentian sementara komisioner KIP Abdya oleh DKPP tidak mempunyai hati nurani, karena mereka menilai KIP Abdya sejauh ini telah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Poin ketiga disebutkan, paslon Said-Nafis telah melakukan berbagai tahapan pilkada dengan tanpa hambatan karena sudah sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016.

Pada poin keempat dan kelima ditegaskan, pembatalan paslon dalam sangketa pilkada hanya bisa dilakukan 30 hari menjelang hari pemungutan suara, sementara saat ini pilkada hanya tinggal 24 hari lagi dan menolak pengambilalihan KIP Abdya oleh KPU/KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan Pilkada.

Pada poin enam dalam pernyataan sikap itu, tim relawan dan partai pengusung mengancam akan menduduki dan menguasai sekretariat KIP Abdya jika paslon bernomor urut 4 tersebut digugurkan pada pertarungan Pilkada 2017 mendatang.

Poin ketujuh, yang merupakan poin terakhir tim relawan Said-Nafis menyatakan, jika tahapan Pilkada Abdya dilaksanakan tanpa paslon nomor urut 4, maka pihaknya tidak bertanggungjawab jika terjadi kekacauan dan konflik horizontal serta huru-hara di Abdya.

Baca Juga :  Tunjukkan Kesiapan Pada Masyarakat, Bawaslu Sampang Gelar Apel Siaga

Pantauan Suaraindonesia-news.com-di lapangan, Sabtu (21/1/2017), seribuan relawan paslon Said-Nafis sejak pagi sudah memadati halaman posko induk tim tersebut.

Setelah melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh seluruh unsur terkait, paslon serta partai pungusung melakukan perjalanan menuju sekretariat KIP Abdya untuk meletakkan spanduk berisikan penolakan atas keputusan DKPP RI

Selanjutnya dilakukan penyerahan Pernyataan Sikap kepada Empat mantan Komisioner Kip Abdya, yakni Elfiza SH MH, Said Masyikur, Hasbi, dan Muhamad Zikri, yang disaksikan oleh wakil Ketua II Dprk Jismi, dan anggota Dprk Mahmud Hasyim, Dedi Suherman, Muklis AW, H M Nafis Manaf, Kapolres Akbp Hairajadi Sh, mantan Kombatan Gam, Mustiari, (Muhsedong) ketua lskar Teuku Peukan Suryadi, Ketua PP Samsul bahri, Ilham Sahim, Safrial, Arjuna, Nurhakim, H Syamsidik, Ketua Dpn PKPI Afdal Jihat, dan Sekretaris Kip Suhermi, serta Staf lainnya, yang berlangsung di halaman Kip setempat.