Reporter: Nazli Md.
Abdya-Aceh, Kamis (9/2/2017) uaraindonesia-news.com – Keputusan Partai Aceh yang memecat Jufri Hasanuddin sebagai Wakasekjen partai tersebut yang diumukan melalui juru bicara KPA Pusat Muklis Abee pada hari Rabu (8/2/2017) kemarin itu sudah sah. Meskipun orang nomor satu di Kabupaten Abdya itu tidak mengakui.
Penegasan itu ditegaskan, Panglima KPA Wilayah 013 Blang Pidie, Abdurahman Ubit kepada Suaraindonesia-news.com, Kamis (9/2/2017). Menurutnya, keputusan itu resmi dari pimpinan Partai Aceh Muzakir Manaf tertangal 6 Februari 2017 hari Senin.
“Keputusan itu tidak ada tawar-menawar lagi, secara organisasi saudara Jufri Hasanuddin bukan lagi kader Partai Aceh. Walau pun ia tidak mengakui itu,” tegas Abdurahman Ubit.
Terkait tudingan Jufri Hasanuddin yang mengatakan, wakil bupati Abdya non aktif, Erwanto berada dibalik kegagalan Paripurna APBK tahun 2017 di Kabupaten setempat, Ketua Fraksi Aceh, Zaman Akli membatah tudingan tersebut. Ditegaskannya, Erwanto tidak ikut campur dalam polemik RAPBK itu.
“Tidak benar dalangnya Erwanto. Sebaiknya bupati harus intropeksi diri dulu, jangan panik,” katanya.
Lebih lanjut, Zaman Akli juga menegaskan, uang upeti yang dituduhkan bupati Jufri yang diminta Erwanto melalui Fraksi Aceh di DPRK Abdya sebnayak Rp.5 milyar itu merupakan pembohongan publik. “Itu sudah mengada-ngada statemen saudara Jufri. Intinya tidak ada kaitannya sama sekali. Baik dengan Erwanto maupun upeti itu,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Zaman Akli menegaskan, lembaga DPRK tidak bisa di-interpensi oleh pihak mana pun.
“Apa lagi oleh seorang wakil bupati, Gubernur pun juga tidak bisa, ini adalah hak penuh kewenagan daerah setempat,”sebutnya.
Ia menghimbau kepada pihak perintah jangan terus berpantun lewat media, karena itu akan berimbas tidak baik terhadap pemerintahan saat ini.
“Berpantun dimedia bukanlah solusi terbaik apalagi saling menampakan ego,” pungkas Zaman Akli sembari menambahkan kalau memang ingin buka-bukaan, pihaknya pun siap meladani.