Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Pertanyakan Sikap PN Sei Rampah Terkait Kepastian Pelayanan Eksekusi

Avatar of admin
×

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Pertanyakan Sikap PN Sei Rampah Terkait Kepastian Pelayanan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 201433
Foto: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (Foto: M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Kamis (18/7) suaraindonesia-news.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara masih terus menindaklanjuti laporan Ibu Nurhayati terkait pelaksanaan eksekusi pasca terbitnya putusan yang telah berkekuatan hukum atas tiga objek perkara di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kami sangat menyayangkan sekali belum adanya kepastian layanan terhadap pelapor atas pelaksanaan eksekusi padahal pelapor telah membayar SKUM. Atas hal tersebut kami telah meminta klarifikasi tertulis ke Ketua PN Sei Rampah dan disuport dengan adanya surat dari Pengadilan Tinggi Medan terkait isi surat klarifikasi tertulis Ombudsman RI Prov Sumut ke Ketua PN Sei Rampah,” ujar James Marihot Panggabean, Penjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, kepada wartawan melalui via telepon selularnya, Kamis (18/7/2024).

Menurut Nurhayati di Lubuk Pakam, Kamis (18/7/2024), pihak Ombudsman telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan sudah dikirimkan via pos ke alamatnya di Jalan Thamrin No. 2, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Pererat Persahabatan dengan Wartawan, AYS-BSA Bersilahturahmi ke WUPDS G-17

Surat SP2HP tersebut menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima laporan masyarakat yang disampaikan terkait dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian tindak lanjut penyelesaian laporan dengan hasil sebagai berikut:

Baca Juga :  PDIP Akhirnya Resmi Rekomendasi Achmad Fauzi dan KH Imam Hasyim untuk Pilkada Sumenep

1. Terkait keberatan Saudara mengenai dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan tindak lanjut penyelesaian laporan dengan meminta klarifikasi tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: B/315/LM.22-02/0127.2024/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I.

2. Pada tanggal 20 Juni 2024, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah membalas surat permintaan klarifikasi tertulis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 2369/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I, yang menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah merencanakan tahapan eksekusi dengan mengirimkan surat konfirmasi tertanggal winning off 27 Juni 2024 terkait kesiapan pengamanan kepada pihak pemohon eksekusi, tetapi pihak pemohon eksekusi (pelapor) tidak menyampaikan konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Sei Rampah dan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan melalui Surat Nomor: 1948/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 pada tanggal 27 Mei 2024.

3. Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menanggapi klarifikasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut dengan mengirimkan Surat Jawaban Nomor: B/0361/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara telah melakukan konfirmasi kepada pelapor atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah. Pelapor menyatakan bahwa tahapan eksekusi tersebut belum dilakukan dan hanya sebatas rencana melakukan konstatering kembali.

Baca Juga :  PT Koeta Raja Belum Perbaiki Sejumlah Lubang Maut di Ruas Jalan Lintasan Nasional Aceh Timur

4. Tim Pemeriksa tidak melihat kejelasan batas waktu dalam pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh pemohon (pelapor). Sehubungan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberikan kepastian waktu dan penetapan jadwal dalam proses pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diajukan oleh pelapor.

“Saya sudah membayar SKUM ke negara sebesar 30 juta rupiah pada empat bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian atas pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah baik kapan dan tanggal berapa,” ujar Nurhayati dengan kesal.

Nurhayati berharap pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah bisa melaksanakan eksekusi dalam bulan Juli 2024 ini, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah yang katanya merupakan salah satu pengadilan negeri terbaik di Indonesia.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri