IMG 20160728 WA0004 e1469705329804

Oknum Polisi Nias Tembak Dharma, LSM Gempita Desak Kapolres Segera Tahan Pelaku

Reporter: T2g

Gunungsitoli, 28/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum Sat Narkoba Polres Nias an. Bripka Dedi Zalukhu terhadap Dharma Bakti Simbolon alias Ade (27) pada hari Jumat lalu (01/07) di Jl. Yossudarso Gg. Setan, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Diketahui kasus penembakan ini telah mengundang perhatian, simpatik hingga rasa turut prihatin sebagian besar masyarakat Gunungsitoli mengumpulkan koin seribu untuk membantu biaya pengobatan Dharma yang saat ini terbaring lesu di tempat tidur karena kedua kakinya tak dapat berfungsi yang satu patah akibat jatuh dan yang satu membusuk akibat penembakan oknum polisi tersebut.

Ketua DPD LSM Gempita Kepulauan Nias Sabarman Zalukhu (28/7) mengatakan menurut pengamatannya,  hingga saat ini penyidik sudah bekerja dengan baik. Namum pihaknya lebih berharap lagi setelah diambilnya keterangan saksi supaya hal ini dapat segera diperjelas seperti apa titik terang dan tindak lanjut kasus ini.

“Alasannya sudah jelas dimana korban ada, saksi ada dan visum ada, jadi sangatlah berasalan kalau kami meminta sekaligus mengharapkan agar segera ditingkatkan status hukumnya, apakah itu ditetapkan tersangka dan dilakukan upaya hukum lainnya berupa penahanan terhadap pelaku, sehingga penanganan kasus ini tidak terkesan berjalan ditempat,” jelasnya.

Menurutnya, Jika hal ini tidak segera direspon maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap marwah dan citra Kepolisian dalam hal ini Polres Nias pada khususnya.

“Sehingga kalau proses penangananya tidak ada peningkatan, kita takutnya hal ini akan menimbulkan asumsi negatif ditengah masyarakat, bisa saja nanti asumsinya terkesan di back up atau yang lainnya,” imbuhnya.

Lanjut Sabarman kita ketahui negara kita adalah negara hukum yang mengakui dan melindungi setiap hak azasi individu tanpa membedakan latar belakang. Hak kesamaan kedudukan dihadapan hukum juga diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke-IV pasal 28 D ayat 1 jelas dinyatakan setiap orang berhak mendapat pengakuan, jaminan, perlidungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum