Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Oknum Pembuatan SIM Palsu di Lebak Dibekuk Polisi

Avatar of admin
×

Oknum Pembuatan SIM Palsu di Lebak Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20171018 165010
Tengah, Dua Pelaku Pembuatan SIM Palsu

LEBAK, Rabu (18/10/2017) suaraindonesia-news.com – Dua orang pria warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial A dan U dibekuk Satreskrim Polres Lebak, keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi setelah praktik pembuatan SIM palsu yang mereka lakukan berhasil diungkap.

Kedua pria ini diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga yang curiga dengan SIM yang ia buat melalui tersangka.

“Setelah kita cek, ternyata SIM ini palsu, kendati demikian untuk memastikannya kita telah bawa sampel sim yang diduga palsu tersebut ke Polda,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini, pada kegiatan ekspose di Mapolres Lebak, Rabu (18/10/2017).

Baca Juga :  Habib Hadi Anggota DPR RI Komisi VII Kunjungi Warga Binaan Lapas Klas IIB Kota Probolinggo

Mendapati laporan tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan U di kediamannya di wilayah Cibadak dan A warga Rangkasbitung yang sehari-hari bekerja di percetakan.

“Tersangka U yang mencari korban, dan pekerjaan diserahkan kepada rekannya A dengan mengandalkan komputer, scanner dan kertas foto,” ungkap Zamrul.

Baca Juga: Hari Lahir Pemuda Pancasila Lebak, Siap Gelar Pengobatan Gratis

Menurutnya, puluhan korban dimintai uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih untuk biaya pengurusan SIM juga diminta persyaratan seperti foto dan KTP.

“Scan biasa tapi hasilnya memang mirip, tetapi dari warna dan hologram Korlantas tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Jember Gunakan Pendekatan Humanis Saat PAM Natal

Zamrul mengatakan, praktik tersebut sudah dijalani hampir enam bulan. Sudah puluhan SIM yang berhasil dibuat. Pihaknya berharap kepada warga yang merasa pernah membuat SIM melalui tersangka agar melapor.

“Jika sudah mengetahi itu SIM palsu laporkan saja pada polisi, jangan sampai ketika terkena razia nanti terbukti SIM itu palsu, dan itu akan kita proses, jadi lebih baik dilaporkan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya. (A.Kohar/Jie)