PATI, Sabtu (16/12/2023) suaraindonesia-news.com – Oknum Notaris di Pati, inisial GS, ditetapkan sebagai tersangka sehubungan tindak pidana pemalsuan surat berupa akta autentik, yakni Akta Kuasa dan Akta Jual Beli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 263 KUHPidana.
Penetapan GS sebagai tersangka tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/91/XII/RES.1.9/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, yang dikeluarkan oleh Polresta Pati.
‘Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka, maka perlu dikeluarkan surat ketetapan’, demikian kutipan bunyi Surat Ketetapan tertanggal 11 Desember 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim selaku Penyidik, Komisaris Polisi Onkoseno G. Sukahar, SIK atas nama Kapolresta Pati.
Menanggapi telah ditetapkannya Notaris GS sebagai tersangka, Penasehat Hukum pelapor, Giyanto Katimin SH, mengapresiasi langkah Polresta Pati dalam pengungkapan perkara yang dilaporkannya pada 2019 silam.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Bima Arya Bicara Pentingnya Keberlanjutan Program
“Sekaligus mendorong penyidik Polresta Pati menuntaskan perkara ini, sehingga tidak timbul korban – korban lain dikemudian hari”, kata Giyanto, Sabtu (16/12/23).
Dia menuturkan, kliennya yang merupakan warga di wilayah Kecamatan Juwana, harus mengalami kerugian materiil, berupa 6 bidang tanah bersertifikat yang berpindah-tangan menjadi hak milik orang lain berdasarkan Akta Kuasa dan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Notaris – PPAT GS.
“Bermula dari urusan hutang – piutang biasa dengan menggunakan agunan sertifikat. Hutang itu sendiri dilakukan oleh orang tua klien yang telah meninggal dunia. Ketika klien sebagai ahli waris hendak menyelesaikan hutang tersebut, diketahui sertifikat telah dibalik nama”, tuturnya.
Sebelumnya pun, ungkap Giyanto, telah dilakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, guna mencari solusi terbaik, namun tidak ada titik temu.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pada Jumat (15/12/23) kemaren. Namun, ungkap Giyanto, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Nomor : B/91/XII/RES.1.9./2023/Reskrim, hal pemberitahuan penetapan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Pati.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri












