ACEH UTARA, Kamis (01/08) suaraindonesia-news.com – Kasus pencurian kabel gelombang seismik milik PT GSI (Gelombang Seismik Indonesia di wilayah kerja PT. Pema Global Energi Aceh Utara masih kelam, klaim GSI atas kehilangan kabel sepanjang 45 ribu meter lebih dengan taksiran kerugian capai Rp. 9 Miliar lebih itu dituding hanya sebuah rekayasa.
Tersirat dugaan, bahwa karyawan PT GSI telah melakukan pencurian kabel PT GSI dalam rentan waktu satu bulan lebih pada Mei 2025 terjadi puluhan kasus, dimana peristiwa raibnya kabel sebanyak 47 ribu meter dituding warga lokal sebagai pelakunya.
Sontak hal ini menyulutkan emosi masyarakat lingkungan, diantaranya dua Geuchik lingkungan PGE yang dihubungi wartawan baru-baru ini membantah keras atas klaim kerugian GSI di Kecamatan Tanah Luas. Geuchik Plu Pakam mengaku pernah membicarakan hal ini dalam mediasi dengan pihak Polres guna menuntaskan tudingan Perusahaan terhadap Desa Plu Pakam dan Buket Makarti yang merupakan basis kehilangan terbesar material-material kabel yang bersangkutan.
Geuchik tersebut, justru mengibaratkan, klaim GSI persis klaim Dealer Finance yang mengaku kerugian terhadap Perusahaan karena kredit macet, guna meraup keuntungan pribadi bagi oknum-oknum tertentu.
“Klaim kerugian itu mengada-ngada. Kejadiannya ditempat kami, jika pun ada terjadi tentu kami mengetahuinya. Kehilangan sebagaimana yang disebutkan itu klaim yang serius apalagi nilai kerugian capai 9M itu sangat fantastis,” kata sumber Geuchik terkait.
Geuchik Plu Pakam menjelaskan, bahwa pihak desanya dan Buket Makarti sempat melakukan mediasi penyelesaian kasus terkait di salah satu ruangan kerja pejabat Polres Aceh Utara. Disana mereka dipanggil atas laporan 2 kasus kehilangan kabel di desanya dan Buket Makarti pada Mei lalu.
Dalam keterangannya, Geuchik dari Kecamatan Tanah Luas dengan tegasnya menyebut bahwa tudingan pencurian kabel oleh warga adalah fitnah yang mencoreng nama baik masyarakat desa.
“Kami membantah keras klaim PT GSI yang menyebutkan puluhan kasus pencurian kabel. Setahu kami, hanya pernah ada laporan tiga kejadian di Buket Makarti dan dua di Plue Pakam. Setelah itu, tak ada kejadian lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Fakta mencengangkan lainnya, muncul dari Geuchik lainnya yang bahkan menyebut laporan GSI patut diduga rekayasa. Menurutnya, setelah dilakukan musyawarah bersama antara perwakilan desa dan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, telah disepakati sistem pengamanan terpadu di lapangan untuk mencegah pencurian.
“Kami diberi wewenang oleh kepolisian untuk menangkap siapa pun yang mencurigakan di area desa. Bahkan kami menangkap 10 pekerja GSI sendiri yang berkeliaran di luar jam kerja, saat waktu maghrib,” ungkap Geuchik tersebut.
Aturan itu disepakati bersama: pekerjaan hanya dibenarkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga dibenarkan mengamankan siapa pun-termasuk pekerja GSI-jika melanggar kesepakatan.
Geuchik menegaskan, sejak kesepakatan itu diberlakukan, tidak ada satu pun kasus pencurian yang terjadi. Lalu, dari mana datangnya angka kerugian fantastis Rp9,6 miliar tersebut?
“Kami pertanyakan kebenaran laporan GSI itu. Kalau memang ada pencurian besar-besaran, mana datanya? Mana buktinya? Jangan-jangan ini hanya skenario untuk menutupi kegagalan pengawasan internal mereka atau untuk mengamankan anggaran,” ucap sumber desa dengan nada geram.
Geuchik lainnya juga menambahkan bahwa tidak pernah ada laporan dari GSI pasca musyawarah resmi di ruang kerja Reskrim Polres Aceh Utara. Hal ini memperkuat dugaan bahwa laporan kerugian tersebut tidak berbasis fakta di lapangan.
Jika benar laporan PT GSI tersebut tidak berdasar, maka masyarakat telah dijadikan kambing hitam oleh perusahaan yang tak mampu menjaga asetnya sendiri. Geuchik meminta agar instansi berwenang segera turun tangan dan mengaudit laporan kerugian yang diumumkan sepihak oleh PT GSI.
“Warga kami bukan pencuri. Jangan jadikan kami korban fitnah korporasi,” tutup Geuchik dengan tegas.
Sementara itu, Chief Party PT GSI Dinan Nasrullah kepada media ini menuturkan, pihaknya mengeluarkan laporan berdasarkan realita dilapangan yang dianggap selama ini telah menyulitkan pekerjaan mereka untuk melakukan instalasi kabel seismic. Kabel yang mereka pasang kerap hilang dan diganti ulang dihari-hari berikutnya.
“Soal rentetan kasus yang terjadi pada bulan Mei di Tanah Luas tidak terpecahkan, karena kami mencoba melakukan pendekatan secara musyawarah dengan Masyarakat. Agar kejadian ini tidak kembali berlanjut,” kata Dinan.
“Kabel yang hilang kemudian dilaporkan, itu ada bukti kok. Kami banyak menemukan bekas kabel terbakar dibeberapa titik kejadian,” lanjutnya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2025 lalu, merupakan Tindakan tegas terakhir. Meskipun kasus itu baru terkuak pada pencurian kabel seismic yang bertitik lokasi antara Desa Lueng dan Cot Tufah, Paya Bakoeng, Aceh Utara.
“Kami tak ingin hanya sebatas tuduh, namun kita perlu membuktikan secara tangkap tangan,” tandas Dinan.
Alhasil pun, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel seismic di Paya Bakoeng. Tiga diantara berhasil ditangkap polisi, dua lainnya ditetapkan seabagi DPO dalam kasus ini.
Bantahan para Geuchik sedikit menerangkan tudingan sebelumnya, bahwa pelaku pencurian kabel itu dilakukan oleh karyawan PT GSI sendiri. Dimana dalam penangkapan tersebut, terkuat palaku atas inisial FM (25) adalah pekerja GSI.
Guna konfirmasi lebih lanjut terkait kebenaran kasus ini, penyidik Polres Aceh Utara yang dihubingi wartawan media ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan kehilangan kabel yang disebut-sebut oleh pihak GSI.













