Oknum Guru PNS Dipolisikan, Ini Penyebabnya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Oknum Guru PNS Dipolisikan, Ini Penyebabnya

×

Oknum Guru PNS Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelapor Herman Setya Budi dan Ahmad Suharjo Setelah Laporan di Mapolres Sumenep
Kedua Pelapor, Herman Setya Budi dan Ahmad Suharjo Setelah Laporan di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com – Agus Hermanto seorang pegawai negri sipil (PNS) yang bertempat tinggal di Desa Karangduak, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya, ia dilaporkan Ahmad Suharjo, warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, Senin (17/12).

“Awalnya, dia bilang ke saya, kalau mau ikut pengangkatan CPNS pusat tahun 2011 kamu harus bayar sebesar 25 juta,” kata Ahmad Suharjo.

Baca Juga :  Pererat Hubungan Silaturahmi, Koptu Eko Febrianto Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Agus Hermanto dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomer: LP/349/XII/2018/Jatim/Res SMP. Nama : Ahmad Suharjo, 24 Agustus 1984 warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas  dasar perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tercantum dalam pasal 372 atau 378 KUH Pidana.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Larangan Slampar Kunjungi Anak Berisiko Stunting

Hal ini tidak hanya terjadi pada Ahmad Suharjo, namun juga dialami Herman Setya Budi (31) warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Herman mengaku di iming-imingi masuk untuk jadi PNS pada tahun 2012, dengan syarat harus bayar uang sebesar 150 juta ke Agus Hermanto. (Zai)