SUMENEP, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com – Agus Hermanto seorang pegawai negri sipil (PNS) yang bertempat tinggal di Desa Karangduak, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya, ia dilaporkan Ahmad Suharjo, warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, Senin (17/12).
“Awalnya, dia bilang ke saya, kalau mau ikut pengangkatan CPNS pusat tahun 2011 kamu harus bayar sebesar 25 juta,” kata Ahmad Suharjo.
Agus Hermanto dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomer: LP/349/XII/2018/Jatim/Res SMP. Nama : Ahmad Suharjo, 24 Agustus 1984 warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atas dasar perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tercantum dalam pasal 372 atau 378 KUH Pidana.
Hal ini tidak hanya terjadi pada Ahmad Suharjo, namun juga dialami Herman Setya Budi (31) warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Herman mengaku di iming-imingi masuk untuk jadi PNS pada tahun 2012, dengan syarat harus bayar uang sebesar 150 juta ke Agus Hermanto. (Zai)