Suara Indonesia.News.Com-Probolinggo – Ormas Islam Kota Probolinggo yang terdiri dari PDM, PC. Al-Irsyad Al-Islamiayyah, PD. MMI, PC. NU, DPD. LDII, dan DPD II HTI desak Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera menutup tempat hiburan yang menimbulkan maksiat. Karena tempat hiburan yang menimbulkan maksiat merupakan salah satu bentuk kejahatan moral yang berdampak pada kejahatan kriminal.
Ormas Islam Kota Probolinggo mendesak Pemerintah untuk segera menutup tempat hiburan yang menimbulkan maksiat tersebut adalah merupakan langkah menyikapi adanya keresahan warga masyarakat Kota Probolinggo atas kejadian hiburan maksiat dalam bentuk tarian erotis yang dilakukan oleh gadis remaja di JJ. Royal jalan Dr. Sutomo pada Ahad (1-Februari-2015) pukul 01.30 dini hari.
Tarian erotis tersebut membuat keprihatinan yang mendalam bagi umat Islam Kota Probolinggo, karena Kota dengan misi pembangunan “mewujudkan masyarakat Kota Probolinggo yang berdaya, mandiri, berbudaya, demokratis dan Agamis yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia” tercoreng dengan tontonan “maksiat” tersebut.
Berawal dari kejadian di JJ. Royal itu, membuat Ormas-Ormas Islam mengambil langkah-langkah, dan pada hari Rabu (11/2/15) bertempat di Kantor PC. NU jalan Bengawan Solo, berkumpul Ormas Islam dan non Islam, kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan pada hari Jumat (18/3/15) di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM) di jalan Sukarno Hatta yang dihadiri oleh Ormas Islam se Kota Probolinggo, juga Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Probolinggo dengan mempertimbangkan, bahwa Islam memandang tarian erotis di JJ. Royal pada Ahad (1/1/15) pada jam 01.30 dinihari yang diperagakan oleh enam penari perempuan adalah merupakan bagian dari “porno aksi”. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor:287 Th. 2001 pornografi dan porno aksi tersebut “Haram hukumnya”
Mengingat pornografi dan porno aksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam, khusunya warga Kota Probolinggo, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi tatanan keluarga dan masyarakat beradab, seperti terjadinya pergaulan bebas, perselingkuhan, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang dan sebagainya. Dengan membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang dapat berakibat pada kehancuran bangsa.
Dikarenakan Pemkot Probolinggo hanya memberikan teguran keras kepada JJ. Royal membuat PCNU Kota Probolinggo bersama dengan PWNU Jawa Timur pada 24-April-2015 silam melayangkan surat kepada Wali Kota Probolinggo yang tembusannya kepada PBNU di Jakarta, Kapolres Probolinggo Kota dan PCNU Kota Probolinggo, tentang hal “kejahatan moral di Kota Probolinggo”
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, “salah satu sumber kejahatan moral adalah dari aktivitas hiburan malam yang menimbulkan maksiat dan menyediakan minuman keras beralkohol”
PWNU Jawa Timur bersama PCNU Kota Probolinggo yang berfungsi Menegakkan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, atas dasar fakta-fakta yang sudah dibuktikan oleh Polres Probolinggo Kota, mendesak perlu adanya tindakan pencabutan ijin tempat hiburan malam tersebut.
Dalam menindak lanjuti surat kepada Wali Kota Probolinggo pada 24-April-2015 silam, Senin (4/5/15) PCNU Kota Probolinggo menggelar rapat di Kantor PCNU yang dihadiri oleh segenap Pengurus Harian diantaranya KH. Azis Fadlol selaku Rais, Muhammad selaku Ketua, Achmad Hudri dan Ust Nizar selaku Wakil Ketua.
kH. Azis Fadlol kepada wartawan mengatakan, kalau kurun waktu 2 (dua) minggu setelah surat kami layangkan kepada Wali Kota tidak ada respon yang positif, karena NU ini merupakan Organisasi Struktural kami akan menyampaikan kepda PWNU dan PBNU di Jakarta. PCNU akan melakukan gerakan sesuai dengan petunjiuk PWNU dan PBNU. Tempat hiburan malam yang menimbulkan maksiat awalnya menyebabkan “Kemerosotan Moral sekarang ditingkatkan menjadi Kejahatan Moral”, ungkapnya.
“Dari Kejahatan moral tersebut dampaknya bisa menjadi Kejahatan Kriminal, pasalnya seseorang melakukan Kejahatan Kriminal dengan membegal hasilnya digunakan untuk kepentingan ketempat hiburan malam tersebut”, ujar KH, Aziz Fadlol menambahkan.
Sementara Muhammad Ketua PCNU Kota Probolinggo, senada dengan apa yang dikatakan oleh KH. Azis Fadlol dan menambahkan bahwa dampak dari tempat hiburan yang menyajikan tontonan maksiat tidak hanya Kota Probolinggo saja, akan tetapi juga akan menimbulkan dampak negatif juga di Kota-kota yang dekat dengan Kota Probolinggo, seperti Pasuruan, Kabupaten Probolinggo juga Lumajang. Kami sangat prihatin, dengan harapan Pemkot segera menutup tempat hiburan yang menyajikan hiburan maksiat tersebut. Kami berharap Pemkot punya keberanian untuk bertindak tegas, harapnya. (Singgih)