Andreas : Kita Sarankan Mediasi Kepada Kedua Pihak

oleh -143 views
Kakan BPN Kota Batu Andreas Rochadi, S sos

Suara Indonesia-News.Com, Dalam perkara yang terjadi antara  Desa Pesanggrahan dengan Ahli waris tanah yang ditempati kandang komunal Distanhut itu kita sarankan untuk diselesaikan dengan cara mediasi, ” ungkap Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batu, Andreas Rochadi, dikantornya, Senin (04/05/2015).

Saat ini, menurutnya, BPN bersifat pasif dalam menanggapi permasalahan tersebut, artinya, BPN ini adalah lembaga pencatat saja, bisa di analogkan bahwa BPN ini seperti lembaga pencatat nikah atau KUA yang hanya bisa mencatat proses pemohon nikah.

Dengan demikian, kata Andreas, jika tidak tercapai mediasi nantinya dan perkara tersebut naik ke tahap gugatan dan sebagainya maka kantor kami hanya bersifat saksi ahli saja.

Tetapi, tambah dia, pihak kami akan maksimal membantu kedua belah mediasi agar lekas selesai dan tidak berlarut larut, pintu kami terbuka lebar, ” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasubsi Ukur BPN Kota Batu, Sarjono menjelaskan bahwa proses pensertifikatan lahan disana dirinya belum bisa bicara banyak.
Karena warkahnya masih ada di kantor BPN Kabupaten, sebab pada tahun itu (1987) Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang.

Dan saat ini, kata dia, warkah Sakeh Ngaliman dan warkah lainnya belum bisa ditampung oleh BPN Batu, karena tempat warkah sangat terbatas. Kalau ada permohonan, baru kami mengambil kesana (BPN Kabupaten Malang),” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, pihak ahli waris sudah mengajukan ukur ulang. ” Sekarang masih proses pengolahan data, pengukuran sudah dilaksanakan tapi masih dalam tahap pengolahan data,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan