Nia Kurnia Fauzi Soroti Kasus KDRT di Sumenep, Komitmen Kawal Proses Hukum - Suara Indonesia
Berita UtamaHukum

Nia Kurnia Fauzi Soroti Kasus KDRT di Sumenep, Komitmen Kawal Proses Hukum

Avatar of Suara Indonesia
×

Nia Kurnia Fauzi Soroti Kasus KDRT di Sumenep, Komitmen Kawal Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241010 112903
Foto: Nia Kurnia Fauzi (berjilbab hitam) saat takziyah ke rumah korban KDRT yang dipukuli suami hingga tewas di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024).

SUMENEP, Kamis (10/10) suaraindonesia-news.com – Politisi PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi, memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu berinisial NS di Sumenep. Nia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Saya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa ibu NS. Kasus ini menjadi catatan khusus bagi saya karena masalah keluarga, dengan segala permasalahannya, masuk dalam perhatian kami di tim PKK Kabupaten Sumenep. Cukup ini saja, jangan ada lagi KDRT yang berujung fatal,” ujar Nia Kurnia Fauzi saat melakukan takziyah ke rumah duka, Rabu (9/10/2024).

Nia juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas latar belakang korban, yang ternyata memiliki banyak prestasi. NS diketahui pernah menjadi anggota Paskibraka Sumenep dan meraih gelar pendidikan hingga jenjang S-2 di Malang.

“Almarhumah ini pintar, ya. Kuliahnya sampai S-2 di Malang. Waktu SMA juga jadi anggota Paskibraka. Siapapun pasti ikut sedih melihat kenyataan seperti ini, apalagi korban meninggalkan anak yang masih kecil,” tambah Nia.

Perwakilan keluarga korban, Miftah, mengapresiasi perhatian dari Nia Kurnia Fauzi. Ia berharap kehadiran Nia dapat membantu mengawal kasus ini dengan baik.

“Alhamdulillah, Bu Nia akan bantu mengawal kasus ini. Apalagi kami di keluarga korban sangat terpukul sekali. Anak kami sudah meninggal akibat KDRT. Disebutkan bahwa korban dipukuli suami karena menolak diajak berhubungan suami istri, itu tidak benar, dan kami berharap fakta yang sebenarnya bisa diungkap,” ungkap Miftah.

Kasus penganiayaan ini melibatkan AR (28) sebagai pelaku dan NS (27) sebagai korban. Kejadian yang terjadi pada 4 Oktober 2024 di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, itu mengejutkan publik.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Batang-Batang. Menurut keluarga korban, ini bukan kali pertama AR melakukan kekerasan terhadap istrinya. Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, korban juga mengalami kekerasan di lokasi yang sama.