Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Nekat Mencuri Burung Lantaran Himpitan Hutang

Avatar of admin
×

Nekat Mencuri Burung Lantaran Himpitan Hutang

Sebarkan artikel ini
IMG 20161109 WA0058

Reporeter: Mustain

Bojonegoro, Rabu (09/11/2016) suaraindonesia-news.com –  Polres Bojonegoro merilis kasus pencurian burung di kios Burung yang terletak di Dusun Sumuralas Desa Gajah Kecamatan Baureno, milik Agung Brilliant Jaya Pradana (22) warga Dusun Mandungan, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang terjadi pada hari Jumat 04 November 2016 beberapa hari yang lalu.

Pelaku pencurian yaitu, AR al Kembar (22) dan AR al Kembar (22), dua bersaudara kembar warga Dusun Jubak Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Pelaku telah diamankan Barang Bukti berupa 6 ekor burung Love Bird dan 1 ekor burung Kenari serta Sepeda motor Honda Vario warna Putih yang dipergunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono terungkap bahwa motif pelaku mencuri burung tersebut karena terhimpit hutang dan hasilnya akan dipakai untuk membayar hutang. Selain itu juga, pelaku juga mengaku bahwa tindakannya baru pertama kali mereka lukukan.

Baca Juga :  Tri Topan: Pemerintah Nias Selatan Lindungi PT. Gruti

Dalam keteranganya, Kasubbag Humas menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci pintu kios burung pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 05.30 wib. Korban baru melaporkan kejadian pencuriannya setelah mencurigai pelaku akan menjual burung pada hari jumat tanggal 04 November sekira pukul 15.00 wib yang lalu.

Di akhir press releasenya, Kasubbag Humas berpesan kepada seluruh pemilik kios agar senantiasa memasang CCTV agar jika terjadi pencurian seperti ini dapat terdeksi para pelakunya karena terekam kamera CCTV. Selain itu juga, kepada seluruh masyarakat untuk mempermudahkan melaporkan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas lainnya bisa melapor lewat aplikasi CAS yang merupak terobosan Polres Bojonegoro guna mempermudah masyarakat melapor cukup hanya lewat HP yang berbasis android.

Baca Juga :  KPH Perhutani Cepu Akan Tindak Tegas Penyerobotan Tanah Milik Perhutani

“Kepada para pelaku usaha untuk senantiasa memasang CCTV untuk memantau keadaan kiosnya dan kepada masyarakat agar mengunduh aplikasi CAS untuk mempermudah masyarakat melapor hanya cukup melalui HPnya masing-masing”, pungkas Kasubbag Humas AKP Suyono menutup jumpa persnya di halaman Mapolres Bojonegoro.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Baureno untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Baurno karena kasusnya telah ditangani Polsek Baurno. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (2) dan (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.