Reporter: Lukman
Blora, 05/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – KPH perhutani Cepu akan tindak tegas warga yang menyerebot tanah milik Perhutani karena sering kerap kali terjadi. Bahkan batas-batas tanah perhutani dipindah.
Sedangka perhutani sendiri sejauh ini mempertahanlan asetnya agar tidak rusak kedepanya.
Agus kusnandar Waka ADM selatan mengatakan bahwa menyatakan kecewa bahwa aset tanah-tanah perhutani banyak digunakan oleh masyarakat, yang tidak menggunakan jalur mekanisme dan aturan aturan perhutani.
Adapun yang diperbolehkan perhutani yakni, Sewa Lahan, Kompensasi, Tukar menukar.
Dan dalam prosedur tersebud juga sudah merupakan satu rangkaian mekanisme kementrian perhutani.
“Jadi kami pihak KPH Cepu. Menaati pertarun yang sudah ditentukan dan serta pihak KPH Cepu dalam mengelola aset Tanah milik KPH perhutani tidak dipungut pajak bumi bangunan (PBB),” tegasnya.
Memang sementara saat ini banyak aset KPH perhutani Cepu digunakan pemerintah daerah. Mulai jalan, rumah, pedagang kaki lima dan masih banyak lagi pula institusi pertamin dan eksploitasi minyak sumur tua.