Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Naftali Hara: Pergantian Jabatan di OPD, Kapus, Distrik dan Kepala Kampung Itu Kewenangan Bupati

Avatar of admin
×

Naftali Hara: Pergantian Jabatan di OPD, Kapus, Distrik dan Kepala Kampung Itu Kewenangan Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20200619 190413
Anggota DPRD Kabupaten Maybrat Naftali Hara.

MAYBRAT, Jumat (18/6/2020) suaraindonesia-News.com – Anggota DPRD Kabupaten Maybrat Naftali Hara menilai pergantian jabatan di OPD, kepala puskesmas (Kapus), Distrik, kepala sekolah dan kepala kampung diwilayah Mare dan Mare selatan itu ranah pemerintah yang mempunyai kewenangan sepenuhnya.

“Apa yang dilakukan oleh Bupati untuk mengeluarkan nota untuk menggantikan orang itu sesuai dengan prosedur dengan mempertimbangkan berbagai macam Aspek, misalnya pergantian Kepala Puskesmas, bendahara dan juga kepala kampung diwilayah Distrik Mare itu murni dari kewenangan kepala daerah bukan anggota DPRD,” kata Naftali Hara.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pihaknya hanya mempunyai tiga fungsi yaitu, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan perkembangan dan APBD.

“Nah,Terkait dengan pergantian kepala puskesmas Mare Marius Baru bersama Bendahara saudara Monika Yumte adalah kewenangan kepala daerah dan Dinas kesehatan yang mempunyai hak untuk mengakat dan memberhentikan pejabat, sehingga masyarakat arus bawah jagan beranggapan bahwa itu kewenangan DPRD,” terang Naftali Hara, Jumat (18/6/2020).

Baca Juga :  Pasopati Apresiasi Keberadaan FP3D Kabupaten Pati

Lebih lanjut ia mengatakan, pergantian kepala Puskesmas Mare itu berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan oleh pegawai Puskesmas Mare yang berjumlah 9 orang dan tembusan ke anggota DPRD.

“Selain itu juga ada laporan terkait dengan penyalahgunaan anggaran baik itu dana Covid-19, bantuan operasional kesehatan (BOK), tri Wulan ke dua, dan Dana BPJS kesehatan, selain itu hak- hak mereka lainnya juga dipotong sehingga Bupati mempertimbangkan hal tersebut sehingga melakukan pergantian terhadap kepala Puskesmas Mare,” ujar Naftali Hara.

Terkait dengan mantan kepala Puskesmas Mare Marius Baru, AMK itu sudah memasuki masa pensiun sehingga perlu dipahami, baik bagi kalangan masyarakat umumnya, sesuai dengan aturan seorang ASN yang sudah masuk masa pensiun itu tidak boleh menduduki jabatan struktural dalam birokrasi karena berpengaruh pada penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Nikah Dini di Kota Santri Rangking 3 Se-Jateng

“Karena hal tersebut sudah terbukti bagi setiap orang yang sudah pensiun tetapi masih memiliki jabatan, dan hal itu akan menjadi temuan oleh BPk atau KPK,” tandasnya.

Naftali Hara berharap kepada seluruh masyarakat Mare, dengan adanya pergantian kepala Puskesmas dan kepala Kampung di wilayah Mare Masyarakat wajib terima keputusan itu dengan lapang dada, karena target setiap orang yang menjadi kepala Kampung tujuannya untuk mengelola Dana Desa.

“Jadi siapapun yang dipercaya oleh pemerintah menjabat sebagai kepala Kampung harus diterima oleh masyarakat, dan kepala Kampung yang baru yang dipercaya oleh pemerintah harus bekerja dengan jujur, adil dan transparan kepada masyarakat di wilayah Mare,” tutup Naftali Hara.

Reporter : Onesimus
Editor : Amin
Publisher : Ela

Respon (1)

  1. Bisa ka,ANS Bisa jadi kepala kampung ,knp di suswa ,Nafase ada ASN bisa bupati keluarkan nota tdk kena aturan 😆😆😆😆😆

Komentar ditutup.