Reporter: Liq
SUMENEP, Selasa (1/3/2017) suaraindonesia-news.com – Terkait penyebaran dan pembagian bingkisan berisi sejumlah atribut Kristen yang disebarkan oleh DHC 45 dan Yayasan Sejahtera Bangsa Maju (SBM) di sejumlah Sekolah Dasar Negri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat terutama wali siswa, membuwat Ketua Majlis Ulama (MUI) setempat angkat bicara.
Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. Syafraji meminta kasus penyebaran bingkisan yang dilakukan oleh DHC 45 yang bekerjasama dengan yayasan Sejahterah Bangsa Mulia (SBM) itu harus tetap diproses secara hukum.
“Polres harus memproses hingga tuntas proses hukumnya, sebab penyebaran itu sudah melanggar undang-undang yang ada,” ujar KH. Syafraji saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2017).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran ke semua pihak baik kepolisian maupun DHC 45 dan juga ke Dinas Pendidikan Sumenep.
“Kami berharap kepada pihak Keolisian hurus memproses masalah ini, baik pihak DHC 45, Disdik dan juga Yayasan yang dari Surabaya itu, karena keduanya telah membeikan rekomendasi,” kata KH. Syafraji.
Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat mengaku tidak mengetahui dan tidak bisa memberikan keterangan secara jelas.
“Soal itu saya tidak tahu. Meski saya seharian di Mapolres tapi saya tidak melihat adanya pemeriksaan pada pihak yang terlibat dalam pemberian bingkisan itu,” terangnya.