KOTA BATU, Rabu (5/12/2018) suaraindonesia-news.com – Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Eksekusi tanah dan pengosongan lahan seluas 8.297 m2 di Jalan Wr. Suprapman Kota Batu Jawa Timur yang mulanya ditempati oleh puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), Polres Batu mengerahkan ratusan petugas keamanan.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan pengerahan ratusan personil itu dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Malang.
“Pengamanan eksekusi tanah di Jalan Wr Suprapman, Polres Batu telah menerjunkan 200 personel, ditambah satu kompie dari Brimob dan 20 orang personil dari anggota TNI, dalam eksekusi tersebut berjalan aman kondusif dan lancar” Kata Budi Hermanto, Rabu (5/12/2018).
Sementara itu Juru Sita PN Malang Rudi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan proses eksuksi dan pengosongan tanah itu karena telah mengantongi kekuatan hukum tetap dan final yang dikeluarkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 1094 K/PDT/2017 tanggal 13 Juli 2017 bahwa tanah seluas 8.297 m2 di Jalan Wr. Suprapman Kota Batu Jawa Timur adalah penggugat l pemilik Linawati Hidayatno dan Kawan-kawan yang sah atas tanah tersebut.
Dalam putusan pengadilan Linawati Hidayatno, bertempat tinggal di Jl. Diponegoro No. 187 RT.01/RW.09, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebagai Pemohon Eksekusi 1 dan Yenella Hidayatno bertempat tinggal di JI. Diponegoro No. 187 RT.01IRW.09. Kelurahan Darmo. Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebagai Pemhon Eksekusi II Melawan Suprapto Alamat jalan Teluk Cendrawasih No. 116. Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Termohon Eksekusi II
“Putusan Pengadilan pada tingkat pertama sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung gugatannya di menangkan oleh Linawati Hidayatno, sengketa itu terjadi tahun 2015 hingga tahun 2017, dan baru dieksekusi tahun 2018 ini,” kata Rudi Hartono.
Menurutnya, putusan pengadilan yang isinya pada pokoknya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk melaksanakan Pengadilan Negeri Malang No. 40/Pdt.G/2015/PN.MIg tanggal 4 Januari 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 220 lPDT/2016/PT. SBY tanggal 16 Juni 2016 jo. putusan Mahkamah Agung No. 1094 K/PDT/2017 tanggal 13 Juli 2017 dalam perkara antara :dalam poko perkara Menolak Gugatan Penggugat.
Menurut hukum, kata dia, tanah 5 obyek yang berada di atas jalan Sudiro dan Jalan Wr Suprapman adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak jalan Sudiro No. 5, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, ( dahulu Kabupaten Malang) Jawa Timur, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 825/ Kelurahan Sisir, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten adalah Linawati Hidayatno.
Sementara itu atas eksekusi dan pengosongan lahan yang dilakukan oleh PN Malang, HJ Asmaiyah PKL Jalan Sudiro yang menempati lahan sengketa itu merasa dirugikan, karena ia sudah melakukan kontrak bedak hingga tahun 2022 kepada Supraptoyang mengaku menjadi pemilik sah.
“Saya setiap tahun saya selalu membayar kontrak kepada bapak Suprapto, gak tahunya critanya kok seperti ini, kadang kontrak belum habis, Pak Suprapto selalu minta uang dan tambah perpanjangan kontrak,” sesalnya.
Karena merasa dirugikan dirinya bersama dengan teman yang lainnya berencana akan menggugat Suprapto dan minta ganti rugi.
“Itu masih saya rencanakan, karena pada proses eksekusi beliaunya tidak muncul sama sekali, mana pertanggung jawabannya,” pungkasnya.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam