Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menyoroti sajian makanan sate buaya, rawon buaya dan menu lainnya yang berasal dari daging buaya yang disajikan kepada masyarakat umum di taman wisata Predator Fun Park (PFP) Tlekung Junrejo kota Batu, karena keberadaannya banyak merugikan umat Islam
Dalam pertemuan dengan para perwira Polres Batu, MUI kota Batu dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Batu, Jumat (4/3/2016) diruang Rupatama Mapolres Batu, Ketua MUI kota Batu, KH Nur Yasin menyampaikan bahwa sate buaya yang diperjual belikan ditaman wisata PFP untuk pengunjung dan masyarakat umum itu adalah haram untuk dimakan bagi umat islam.
“Karena kota Batu Mayoritas Umat islam, Tugas kami dalam hal ini untuk memperjelas makanan mana yang haram dan mana yang halal, dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata dia.
Dia mengatakan sebagian besar ulama bahwa buaya itu haram hukumnya untuk dimakan karena diketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dan Inilah yang menyebabkan daging buaya itu haram .
Oleh sebab itu kata dia, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para tokoh agama, ulama untuk melakukan pembahasan makanan sate buaya, rawon buaya, sop buaya yang dihidangkan di PFP, hal ini dimaksudkan untuk meperjelas makanan yang dikonsumsi masyarakat tersebut haram atau tidak.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pertemuan untuk melakukan pembahasan makanan sate buaya yang dihidangkan di PFP dan selanjutnya setelah hasil final pihaknya akan mengeluarkan fatwa, dan berikutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada pemkot Batu,” kata dia.

