Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

MPPMT Rangkul KOMPI Gelar Bedah Buku Sejarah Lumajang

Avatar of admin
×

MPPMT Rangkul KOMPI Gelar Bedah Buku Sejarah Lumajang

Sebarkan artikel ini
IMG 20171220 214117
Koordinator KOMPI saat menjadi moderator acara bedah buku MPPMT

LUMAJANG, Rabu (20 Desember 2017) suaraindonesia-news.com – Buku berkisah tentang riwayat perjuangan masyarakat Lumajang dalam menyelamatkan dan mempertahankan Situs Biting, sebuah situs bersejarah yang sangat penting bagi kota Lumajang, sebuah kota tua yang telah lama kehilangan memori historisnya.

Riwayat pelestarian Situs Biting di awali dengan kunjungan seorang lulusan sejarah yang kemudian menjadi bangga sekaligus prihatin dengan keberadaan situs ini yang terbengkalai dan rusak oleh adanya perumahan.

Kesadaran sejarah ini kemudian di tindak lanjuti dengan mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertujuan untuk melakukan penyelamatan dan pelestarian terhadap situs yang masih misteri bagi masyarakat Lumajang.

Berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur (MPPM Timur) merupakan suatu titik balik dimana orang Lumajang yang awalnya tidak mengetahui, tidak menyadari dan bahkan tidak peduli terhadap keberadaan situs bersejarah, sedikit demi sedikit mulai berubah seiring dengan usaha sitematis yang dilakukan oleh LSM berbasis sejarah ini.

Usaha lembaga swadaya masyarakat ini di mulai pada pertengahan tahun 2010-an dengan sosialisasi terhadap berbagai kelompok masyarakat mulai dari kelompok spiritual, mahasiswa, pemuda, pelajar, guru dan sampai kepada masyarakat umumnya.

Usaha yang dilakukan secara intens dan sistematis tersebut kemudian mendapat sambutan hangat dari masyarakat mulai tahun 2012 seiring dengan di tulisnya sebuah buku yang berjudul “Sejarah Lumajang” yang kemudian di revisi menjadi “Arya Wiraraja dan Lamajang Tigang Juru” dan kemudian menjadi rujukan utama dalam menelusuri sejarah Lumajang.

“Sampai akhirnya pada acara bedah buku kali ini kita gelar agar ada sebuah respon positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dalam melindungi serta melestarikan cagar budayanya sendiri,” ungkap Ketua MPPMT Kabupaten Lumajang, Mansur Hidayat kepada media.

Baca Juga :  Gus Mamak Tunjukkan Kelasnya, Bahas Perbedaan Menjadi Kelebihan

Maka dari itu, kata Mansur, pihaknya menggandeng Komunitas Pers Independen (KOMPI) dalam membedah serta mengupas isi buku tersebut.

Sementara itu, menurut Syamsudin yang ditunjuk sebagai moderator pada acara sosialisasi peninggalan sosok Arya Wiraraja sebagai “Icon Sejarah Lumajang” dengan peninggalannya berupa Situs Biting yang merupakan bekas ibu kotanya itu.

“Karena melihat kejadian tersebut, para pelestari yang tergabung dalam LSM MPPPMT maupun Komunitas Mahasiswa Peduli Lumajang (KMPL) pada tahun 2013 sempat melakukan perlawanan dengan turun ke jalan yang di mulai pada bulan Juni dan kemudian menghasilkan penghentian sementara pada 24 Oktober 2013 dan kemudian di tutup secara permanen pada 30 Januari 2014,” kata Udin panggilan akrabnya.

Paska di hentikannya pembangunan perumahan di Kawasan Situs Biting, diungkapkan Koordinator KOMPI ini, bahwa situs bersejarah ini kemudian mendapat status “Cagar Budaya Propinsi Jawa Timur” sehingga mempunyai dasar hukum di dalam pelestariannya.

“Namun permasalahan tidak berhenti begitu saja karena Situs Biting yang sudah mendapat pengakuan tersebut terkesan di tinggalkan oleh pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai salah satu pemangku wilayah. Dalam APBD dan program pengembangan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, situs bersejarah ini tidak kunjung mendapat bantuan penganggaran baik dari segi pelestarian (ekskavasi) maupun pemanfaatannya (Event sejarah),” ujarnya lagi.

Hal ini, kata Udin, dapat dibandingkan dengan bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Lumajang terhadap event “Lamajang Zaman Doeloe” yang menghabiskan dana sampai Rp 1,8 milyar sedangkan bagi Situs Biting, anggaran Pemerintah Kabupaten dapat di katakan tidak ada.

Baca Juga :  Pangdam : Candi Trowulan Memiliki Sejarah Dalam Mempersatukan Bangsa

“Disamping beberapa hal terkait Situs Biting ada 2 hal utama dari program pemerintahan saat ini yang kurang maksimal dan terkesan kurang greget dalam melaksanakan program terkait Cagar Budaya yang sudah menjadi salah satu visi misi pada saat kampanye tahun 2013,” tambahnya.

Sebenarnya dua hal pokok tersebut kata Udin yang pertama adalah terkait pelaksanaan Perda Cagar Budaya Sebenarnya dua hal pokok tersebut kata Udin yang pertama adalah terkait pelaksanaan Perda Cagar Budaya dimana salah satu pesan utamanya adalah pembentukan “Tim Ahli Cagar Budaya” yang tidak pernah di singgung. Perlu di ketahui bahwa TACB merupakan suatu badan independen yang di bentuk oleh pemerintah untuk menentukan sah atau tidaknya secara hukum sebuah bangunan atau jejak dikatakan sebagai sebuah situs.

“Ketiadaan TACB merupakan suatu “ketidak-pastian hukum” dalam pelaksaan Undang Undang maupun Perda Cagar Budaya yang perlu menjadi perhatian bersama,” urainya lagi.

Kedua dijelaskannya, bahwa pelaksanaan Perda Cagar Budaya yang tidak dilaksanakan dengan maksimal terkait dengan pendirian Museum Daerah Lumajang. Perlu di ketahu bahwa ada 10 pasal dalam Perda Cagar Budaya yang perlu di tindak-lanjuti dengan Peraturan Bupati yang salah satunya adalah pasal 15 ayat 5 bahwa pendirian Museum akan di tindak-lanjuti dengan Peraturan Bupati.

Dan sebagai pembanding pada acara ini, antara lain Dwi Cahyono sejarawan Universitas Negeri Malang, Slamet Trisila yang merupakan peneliti sejarah/ penerbit buku.

Reporter : Afu
Editor : Supanji Agira
Publisher : Tolak Imam