MALANG, Rabu (28/12/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur (Jatim), berhasil meringkus seorang tabib berinisial EP (47) yang diduga telah melakukan pencabulan.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, korban pencabulan adalah Bunga (nama samaran) yang merupakan warga Kabupaten Malang. Gadis yang masih berusia 17 tahun ini, bersama temannya datang ke tempat praktik pelaku.
Sementara itu, pria yang berprofesi sebagai tabib tersebut merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Akibat kelakuan bejatnya itu, EP (47) diringkus polisi pada Minggu (25/12/2022) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa EP (47) ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya, seorang gadis di bawah umur.
“Jadi, awalnya korban bersama temannya mendatangi tempat praktek pelaku. Di sana, korban dilakukan rukiah dan dipijat di seluruh tubuhnya termasuk pencabulan pada bagian kemaluan korban,” katanya menjelaskan, Rabu (28/12).
Kapada korban, lanjut pria yang akrab disapa Bayu, pelaku menjelaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap bagian kemaluan korban adalah bagian dari metode pengobatan.
“Pelaku sempat menjelaskan tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku merupakan teknik pengobatan. Bahkan, pelaku tidak hanya memijat melainkan pelaku juga memakai alat bantu,” paparnya.
Sementara itu, teman korban
saat melakukan aksi rukiah dan pencabulan tersebut, tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan milik Pelaku.
Kemudian, aksi bejat tersebut terbongkar setelah korban merasakan nyeri pada bagian kemaluannya. Lalu, korban bercerita ke teman dan gurunya.
Mendengar bahwa sang anak menjadi korban pencabulan, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Jadi pada Senin (26/12/2022) malam, pihak keluarga berkonsultasi ke kami.Lalu pada Selasa (27/12/2022) pagi, pihak keluarga membuat laporan resmi,” jelasnya.
“Setelah kami menerima laporan dari korban pada pagi harinya. Kami berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 17.00 WIB sore, di tempat ia praktek,” imbuhnya.
Sebatas informasi tambahan, atas perbuatannya tersebut, pelaku kini diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam