Minta Tuntaskan Kasus PT. WUS, Puluhan Mahasiswa Demo - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwaRegional

Minta Tuntaskan Kasus PT. WUS, Puluhan Mahasiswa Demo

×

Minta Tuntaskan Kasus PT. WUS, Puluhan Mahasiswa Demo

Sebarkan artikel ini
hjvjh
Pulahan mahasiswa saat demo di depan kantor PT WUS Sumenep

SUMENEP, Selasa (17/10/2017) suaraindonesia-news.com – Pulahan mahasiswa yang tergabung dalam dua organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar demo di depan Pemkab dan kantor PT WUS Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/10).

Dua organisasi tersebut menuntut penegak hukum untuk menuntaskan sekandal PT WUS yang sudah menyeret satu tersangka.

Menurut Siti Zahro korlap aksi, banyak oknum pejabat yang terlibat dalam kasus PT. WUS, mereka meminta penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penyelesain kasus ini.

“Hanya satu permintaan kami terhadap penegak hukum agar kasus ini diusut secara tuntas. Karena kasus ini telah menyakiti hati rakyat Sumenep,” teriak korlap aksi.

Baca Juga :  Diduga Ikut Kampanyekan Bacaleg, Ketua PABPDSI Sapeken: Kita Berani Karena Belum Penetapan Caleg

Baca Juga: 3 Orang Dilaporkan Tertimbun Longsor Sumberbaru

Dalam orasinya mahasiswa membeberkan beberapa data tentang tambang minyak di Sumenep setiap hari mencapai 11,74 juta berel. Namun perolehan tersebut tidak masuk ke kas daerah melainkan hanya dinikmati oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri.

“Suntikan modal Rp 7,4 Miliar pada 2008 dan 2013, PT. WUS tetap terus mengalami kerugian,” ujarnya.

Baca Juga :  Terlibat Dugaan Korupsi Jalan, Perempuan Asal Sumenep Dijebloskan Ke Penjara

Menurutnya, kasus sekandal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai tercium sejak tahun 2010 silam.

“Persoalan PT. WUS menjadi derita rakyat, maka kami meminta terhadap penegak hukum jangan main main terhadap kasus ini. Tuntaskan dengan setuntas- tuntasnya agar masyarakat terobati,” tegasnya dalam orasinya.

Sebagaimana diketahui pada Jumat (13/10/2017) eks Direktur PT WUS, Sitrul Arsy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebab diduga melakukan penyelewengan dana Particopating Interest (PI) 10 persen, yakni sekitar Rp 10,4 M. (Mahdi/Zai)