Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaRegional

Meski Dilarang, Satpol PP Kota Pekalongan Masih Temukan 17 Balon Udara

Avatar of admin
×

Meski Dilarang, Satpol PP Kota Pekalongan Masih Temukan 17 Balon Udara

Sebarkan artikel ini
IMG 20190612 164750
Satpol PP Kota Pekalongan menyita balon udara liar yang hendak diterbangkan, Rabu (12/6/2019)/dok. Satpol PP Kota Pekalongan.

PEKALONGAN, Rabu (12/6/2019) suaraindonesia-news.com – Meskipun sudah dilarang, Satpol PP Kota Pekalongan masih saja menemukan 17 balon udara liar yang hampir diterbangkan. Satpol PP kemudian mengamankan balon udara yang disita ke kantor.

“Sejak pagi kami menyisir ke empat kecamatan. Kami temukan 17 balon liar yang diantaranya berukuran besar,” jelas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman, Hendri Rudin.

Balon udara yang hampir saja mengudara di langit Pekalongan itu juga diberi petasan pada ujung balon.

“Kita keliling ke Tegalrejo dan Bumirejo. Kami temukan balon udara yang tengah diasapi, kemudian kamu langsung mencegahnya dan memberi binaan,” tegas Hendri.

Satpol PP juga memberikan imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara yang tidak sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

Baca Juga :  KPU Kota Pekalongan Terapkan Aplikasi Situng

“Saya ini kami masih memberikan imbauan saja. Kami juga menyita balon dan segala perlengkapannya, termasuk petasan,” pungkas Hendri.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Imam

Dilarang, Satpol PP Kota Pekalongan Masih Temukan 17 Balon Udara

PEKALONGAN, Rabu (12/6/2019) suaraindonesia-news.com – Meskipun sudah dilarang, Satpol PP Kota Pekalongan masih saja menemukan 17 balon udara liar yang hampir diterbangkan. Satpol PP kemudian mengamankan balon udara yang disita ke kantor.

“Sejak pagi kami menyisir ke empat kecamatan. Kami temukan 17 balon liar yang diantaranya berukuran besar,” jelas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman, Hendri Rudin.

Baca Juga :  Tak Produktif, Walikota Bebaskan PBB Kelurahan Bandengan

Balon udara yang hampir saja mengudara di langit Pekalongan itu juga diberi petasan pada ujung balon.

“Kita keliling ke Tegalrejo dan Bumirejo. Kami temukan balon udara yang tengah diasapi, kemudian kamu langsung mencegahnya dan memberi binaan,” tegas Hendri.

Satpol PP juga memberikan imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara yang tidak sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

“Saya ini kami masih memberikan imbauan saja. Kami juga menyita balon dan segala perlengkapannya, termasuk petasan,” pungkas Hendri.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Dewi