Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Merasa Geram, KAHMI Akan Laporkan Saut Situmorang Ke Majelis Kode Etik KPK dan Mabes Polri

Avatar of admin
×

Merasa Geram, KAHMI Akan Laporkan Saut Situmorang Ke Majelis Kode Etik KPK dan Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Dr Lukman Manaluang Ketua Panitia MN Kahmi 20160506 150401
Rakor KAHMI, Foto : WA Dr Lukman Malanuang, Ketua Panitia Rakornas III KAHMI

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Merasa geram, terkait Pernyataan Saut Situmorang, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi. Terkait pernyataan tersebut Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) berencana melaporkan Saut Situmorang, salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke  Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut di sampaikan Ir. Subandriyo, Sekjen MN KAHMI pada Rapat Koordinasi Nasional III Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Rakornas KAHMI) yang berlangsung di Hotel Kota Bukit Indah Plaza Purwakarta, Jawa Barat, Rabu-Jum’at (4-6 Mei 2016).

Baca Juga :  Makinpintar.com Minimalkan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Rakornas yang diikuti oleh 500 (lima ratus) orang peserta dari Majelis Nasional, Wilayah dan Daerah KAHMI ini juga melakukan serangkaian pembicaraan menyangkut soal-soal internal dan eksternal organisasi.

Tidak hanya itu, forum Rakornas se-Indonesia ini juga mencermati perkembangan terkini terkait Pernyataan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tatkala menjadi narasumber “Harga Sebuah Perkara” di stasiun TV One pada Kamis 5 Mei 2016.

Menurut Subandriyo, Penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang di nilai telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang 15 Juta

“Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI,” ujarnya.

Ia menilai, Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum.

Oleh karena itu , forum Rakornas KAHMI menuntut, Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut, Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK dan KAHMI akan menempuh upaya hukum dengan langkah melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta melaporkan ke Mabes Polri. (Zaini).