KOTA BATU, Rabu (6/2/2019) suaraindonesia-news.com — Sebanyak 28 karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.561.67 Pandarejo Bumiaji Kota Batu, Rabu (6/2/2019) siang mendatangi gedung DPRD kota Batu, mereka mengadukan nasibnya lantaran merasa diberhentikan secara sepihak oleh management SPBU Pandanrejo sejak 2 Januari 2019.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kota Batu Purtomo mengatakan pemberhentian 28 karyawan itu oleh perusahaan SPBU telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama antara karyawan dan perusahaan.
“Kami meminta agar perjanjian yang telah tertulis itu dilaksanakan oleh pengusaha, karena sebelumnya pihak pengusaha telah menandatangi perjanjian pada tanggal 21 Febuari 2018 bersama Dinas ketenagakerjaan Pemkot Batu dan SPSI kota Batu,” kata Purtomo saat ditemui usai audensi dengan Anggota DPRD kota Batu, Rabu (9/2/2019).
Menurutnya, permasalahan seperti ini sebenarnya cepat selesai bila perusahaan memiliki etika baik mau menghadiri audensi dengan Dewan dan Pemkot Batu, namun etikad itu ternyata diabaikan begitu saja, diundang dua kali tidak datang tanpa ada alasan.
“Kalau memang diberhentikan, berhentikan tapi harus ada pesangonnya, kalau dipekerjakan segera dipekerjakan. Status 28 karyawan yang bekerja 2 hingga 11 tahun masih belum jelas tiba-tiba mengangkat karyawan baru, ini namanya kurang etis,” jelas Purtomo.
Ia juga berharap agar permaslahan 28 Karyawan SPBU dan perusahaan ini tidak sampai ke ranah hukum, Purtomo lebih memilihpermasalahan ini diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan jangan sampai membias hingga ke meja hijau.
Sementara itu Wakil ketua DPRD kota Batu Hari Danah Wahyono dihadapan 28 karyawan SPBU Pandanrejo dan pengurus SPSI Kota Batu, mengaku dirinya siap memediasi antara pekerja dengan perusahaan, bila perlu dirinya akan mendatangi kantor SPBU di Bumiaji.
“Secara etika mestinya mereka datang, menyelesaikan secara baik-baik, agar permasalahan ini segera selesai, disamping itu agar karyawan nasibnya tidak menggantung, namun saya tetap berharap 28 karyawan bisa bekerja kembali tanpa mengajukan surat lamaran,” jelasnya.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam












