JAKARTA, Jumat (20/02) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta. Skema tersebut dinilai dapat melindungi aset negara sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang menempati lahan.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan skema tersebut menjadi jalan tengah karena aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Nusron juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan intensif bersama pemerintah daerah dan Pertamina untuk menangani persoalan kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi zona penyangga (buffer zone) bagi kepentingan penyimpanan energi.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap skema yang diusulkan. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan bermanfaat dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kota besar.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa penumpukan.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono.












