Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

×

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250926 223934
Foto: Menteri Nusron Wahid saat menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada investasi.

JAKARTA, Jumat (26/09) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh semata-mata berorientasi pada investasi. Pembangunan, kata dia, harus menghadirkan keadilan serta kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Pembangunan harus berkeadilan dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ada petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat adat yang juga harus dilibatkan dalam arus kesejahteraan. Di sinilah program Reforma Agraria berperan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” ujarnya.

Menurut Nusron, Reforma Agraria tidak sebatas redistribusi lahan, tetapi juga penguatan akses masyarakat terhadap pemanfaatan tanah.

“Reforma Agraria dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses, dua tahapan integral yang tidak bisa dipisahkan. Setiap jengkal tanah adalah amanah, jangan biarkan telantar,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Nusron, saat ini memperkuat pengawasan terhadap tanah-tanah yang dikuasai perusahaan skala besar. Tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan akan ditata kembali agar bisa diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah melalui program Reforma Agraria.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltim Bertandang ke DPRD Balikpapan, Bahas Rencana Pembangunan 6 Unit SMA dan SMK 

Selain pemerataan, tanah yang tidak produktif juga diarahkan untuk mendukung agenda prioritas pemerintah.

“Tanah telantar bisa didorong pemanfaatannya dalam mendukung program prioritas pemerintah, seperti swasembada pangan, swasembada energi, hingga pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Reforma Agraria merupakan solusi atas ketimpangan agraria sekaligus instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya adalah menyejahterakan rakyat Indonesia,” pungkas Nusron.