Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikan

Menjelang UN Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Pemantapan Pengawasan Ruang UN

Avatar of admin
×

Menjelang UN Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Pemantapan Pengawasan Ruang UN

Sebarkan artikel ini
IMG 20150410 003032

Suara indonesia.News.Com, Probolinggo – Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) Tingkat SMA/MA/SMK Tahun Ajaran 2014/2015 Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Probolinggo baru-baru ini bertempatdi Aula Dinas Pendidikan menyelenggarakan Sosialisasi Pemantapan Pengawasan Ruang Unas yang diikuti oleh seluruh Guru Pengawas baik dibawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Probolinggo, Drs. H. Sukardi, M.Si mengatakan, dasar penyelenggaraan Sosialisasi Pemantapan Pengawasan Ruang UN adalah: 1). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2). Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No:19 TH.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3). Permendikbud Nomor:05 Th.2015 tentang Kreteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/PK pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. 4). Peraturan BSNP No:0031/P/BSNP/III/2015 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015, ulasnya.

Sedang Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Probolinggo, Drs. H. Zainullah, MM menyampaikan, bahwa pengertian Ujian Nasional (UN) adalah merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetisi lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu. Dan kegunaan hasil UN ini digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, juga sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, ungkapnya.

Sementara itu, mengenai kelulusan, lebih lanjut Drs. H. Zainullah MM mengatakan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a). Menyelesaikan seluruh program, b). Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan c). Peserta lulus ujian sekolah/Madrasah. Kelulusan peserta didik formal ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah Satuan Pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan, terangnya.

Jumlah peserta UN Tahun 2014/2015 adalah SMA, jumlah peserta: 1187; Sub Rayon = 2; sekolah=11. MA : jumlah peserta: 649; Sub Rayon = 2; Sekolah = 11. SMK : jumlah peserta: 2147; Sub Rayon = 2; sekolah = 19. Total jumlah peserta semua : 4.010 dari 41 sekolah, jelas Drs. H. Zainullah menambahkan.

Lebih lanjut Kabid Pendidikan Menengah Drs. H. Sukardi, M.Si menjelaskan, panitia UN satuan Pendidikan memiliki Tugas dan Tanggung Jawab : 1). Merencanakan pelaksanaan UN disekolah/Madrasah/Pondok Pesantren/PKBM/ dan SKB. 2). Melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta. 3). Mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan transit di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi UN.  4). Menandatangani amplop Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) yang sudah dilem. 5). Mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota. 6). Mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian sekolah ke kota tanggal 16-Maret s/d 1-April-2015,  Kota ke Provinsi tanggal 23-Maret s/d 3-April-2015. 7). Mengambil naskah soal UN di titik simpan transit yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota. 8). Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN. 9). Menjelaskan  Tata Tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada Pengawas Ruang. 10). Mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkan kepada Panitia Unas Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Perguruan Tinggi. 11). Memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop. Dilem/dilak diruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut. 12). Menertibkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN SMP. MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB, dan SMK/MAK. 13). Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di Luar Negeri kepada Perwakilan RI setempat. 14). Menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan disatuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan Berita Acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia Unas Tingkat Kabupaten/Kota. 15). Setiap ruang UN ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”. 16). Setiap ruang UN disediakan denah tempatduduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian, terang Drs. H. Sukardi, M.Si memaparkan.

Baca Juga :  TPTK Pengawasan Mangrove Gampong Simpang Lhee Kembali Tangkap Satu Boat Pemotong Kayu

Sedang Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Ruang Ujian Nasional (UN) Tahun 2015 adalah, terang Drs. H. Sukardi dalam penjelasannya: 1). Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir dilokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN 45 menit sebelum ujian dimulai. 2). Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan. 3). Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.  4). Mempersilahkan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas dibagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuaidengan nomor yang telah ditentukan. 5). Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing. 6). Membacakan tata tertib peserta UN.  7). Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan diruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang. 8). Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal (ada 9 digit). 9). Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak. 10). Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur. 11). 5 (lima) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal 5 menit. 12).menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkan kedalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan kemudian ditutup, dilem/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN didalam ruang ujian. 13). Menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya kedalam amplop naskah soal, serta me-lem amplop naskah soal tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah. 14). Menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Pilkada 2018, Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan

Kemudian yang terakhir tugas dan tanggung jawab Pengawas Ruang UN adalah menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel Sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan ditempat yang aman, ujar Kabid Dik Men Dinas Pendidikan Drs. H. Sukardi, M.Si menandaskan. (Singgih).