Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Menjalankan Instruksi Presiden dan Kapolri, Polresta Bogor Kota Tangkap Brand Ambassador Judi Online

Avatar of admin
×

Menjalankan Instruksi Presiden dan Kapolri, Polresta Bogor Kota Tangkap Brand Ambassador Judi Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 203356
Foto: Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar press conference.

KOTA BOGOR, Kamis (31/10) suaraindonesia-news.com – Polresta Bogor Kota, di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Bismo Teguh Prakoso, berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan menangkap seorang selebgram yang diduga menjadi brand ambassador situs judi online.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia, sesuai instruksi Presiden dan Kapolri.

“Ini merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas perjudian, karena judi dapat merusak kehidupan dan banyak tindak pidana bermula dari kecanduan judi. Kami berkomitmen untuk terus menumpas perjudian di Kota Bogor hingga bersih,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram berinisial AJP (25) yang memiliki 44.900 pengikut di Instagram dengan nama akun @callme_pe. AJP ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Paledang, Kota Bogor. Ia diduga menerima bayaran Rp3.650.000 untuk mempromosikan situs judi online “KOIN PLAY” dengan syarat memposting dua kali sehari selama satu bulan.

Baca Juga :  Bentuk Bupati Pamekasan Masifkan Promosi, Gebyar Batik Pamekasan Digelar di Enam Daerah Berbeda di Jatim

Kombes Bismo menjelaskan bahwa AJP telah menerima tawaran menjadi brand ambassador dari seseorang yang mengaku bernama Jennifer, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain KOIN PLAY, AJP juga pernah mempromosikan situs judi online “ZARAPLAY” dengan bayaran Rp2.500.000 pada Mei hingga Juni 2024.

Baca Juga :  Bangga! Prestasi Murid di SMAN 4 Pamekasan Patut Diapresiasi

Polresta Bogor Kota menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian online, dengan melaporkan kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya melalui nomor aduan 087810010057 atau call center 110. Kombes Bismo menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AJP dijerat Pasal 45 (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam acara konferensi pers tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, serta para wartawan media cetak dan online.