Menhub Tegaskan Surat-Surat Kapal Gratis dan Tidak Terbatas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasional

Menhub Tegaskan Surat-Surat Kapal Gratis dan Tidak Terbatas

×

Menhub Tegaskan Surat-Surat Kapal Gratis dan Tidak Terbatas

Sebarkan artikel ini
IMG 20190623 184218
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi saat mengunjungi PPNP, Minggu (23/6).

PEKALONGAN, Minggu (23/6/2019) suaraindonesia-news.com – Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa dalam pembuatan surat-surat kelengkapan kapal tidak dipungut biaya alias gratis, sedangkan untuk stoknya juga tidak terbatas. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP), Minggu (23/6) siang.

“Saya tegaskan untuk pembuatan surat-surat kapal tidak bayar, dan tidak terbatas,” tegas Menhub, Budi Karya Sumadi.

Ia menambahkan, para nelayan dan pemilik kapal tidak perlu risau, semua kapal milik nelayan diminta terdaftar dan mendapat Surat Kecakapan Kapal (SKK). Apalagi jumlahnya yang tidak terbatas.

Baca Juga :  Apel Pagi Jajaran Pegawai Pemerintah Kabupaten Jember

“Kalau di Semarang habis, saya kasih lagi langsung dari Jakarta,” tandasnya.

Hal ini ditujukannya agar para pekerja di laut mendapat kompetensi. Sekaligus, agar para nelayan merasa aman saat melaut, dan punya pengetahuan untuk keselamatan. Kendati demikian, pihaknya masih kesulitan untuk mendata kapal.

Baca Juga :  Belum Genap Satu Bulan, Proyek Jalan Dari Dana DD Sudah Rusak

“Kapal tidak mesti ada di darat. Seperti sekarang ini, banyak kapal yang masih berkeliaran kemana-mana,” kata Budi Karya.

Padahal, pihaknya menginginkan tahun ini selesai.

Sementara itu, Teguh Prasetyo, pemilik kapal asal Batang, Jawa Tengah mengatakan, untuk pembuatan surat-surat memang dari dulu sudah gratis.

“Untuk surat, dari dulu tidak pernah bayar, atau gratis,” pungkasnya.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Imam